PCNU Sidoarjo Punya BP3 Aset
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sidoarjo menjadi satu dari empat PCNU di Jawa Timur yang memiliki Badan Pengelola, Pengembangan, dan Penyelamatan (BP3) Aset.
Sidoarjo, HARIANBANGSA.net – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sidoarjo menjadi satu dari empat PCNU di Jawa Timur yang memiliki Badan Pengelola, Pengembangan, dan Penyelamatan (BP3) Aset. BP3 Aset NU Sidoarjo menggelar pengenalan pengurus baru di Kantor PCNU setempat, Jumat (18/3) malam.
Ketua BP3 Aset NU Sidoarjo Slamet Budiono mengatakan, badan khusus ini bertugas untuk mengelola, mengembangkan, hingga menyelamatkan aset yang sudah dimiliki dari penerimaan wakaf, hibah, maupun pembelian.
“Konsentrasi terdekat adalah pendataan ulang untuk penyelamatan aset yang sedang dalam pengelolaan pihak lain. Semua akan ditertibkan sehingga tidak ada lagi lembaga atau yayasan yang memanfaatkan aset NU tapi belum mencantumkannya dalam akte pendirian,” jelasnya.
Dengan demikian, kontribusi lembaga atau yayasan yang memanfaatkan aset tersebut bisa diharapkan lebih optimal untuk NU. Baik ditingkat ranting, Majelis Wakil Cabang (MWC), maupun cabang.
Meski demikian, Slamet menegaskan, bahwa BP3 Aset NU tidak akan masuk pada manajerial kepengurusan lembaga atau yayasan yang selama ini memanfaatkan aset NU. BP3 Aset hanya akan menertibkan secara administrasi sebagai tanggung jawab kepada orang atau masyarakat yang telah memberi wakaf dan hibah.
“Demikian juga terhadap aset yang belum dimanfaatkan akan dikelola serta dikembangkan sehingga ada pemasukan untuk menyejahterakan warga nahdliyyin,” imbuhnya.
Slamet menyadari, tugas yang diemban BP3 Aset tidaklah ringan. Sebab di 350 desa dan kelurahan se-Sidoarjo terdapat aset NU. Baik aset yang sudah termanfaatkan maupun belum. “Oleh karena itu, butuh kerja sama semua pihak khususnya stakeholder karena rata-rata dalam bentuk tanah dan bangunan,” ujarnya.
Untuk suksesnya program pengelolaan, pengembangan, dan penyelamatan aset, dalam kepengurusan ini memasukkan unsur dari kepala desa (kades) dan mantan kades, pengacara, beberapa kepala Kantor Urusan Agama (KUA), dan auditor dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Termasuk melibatkan pula beberapa aktifis dari Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Fatayat, dan Muslimat NU.(cat/rd)