Pelaku Janji Berikan Mobil Usai Cabuli Sepupu Istrinya
Bahkan, pelaku sempat menjanjikan akan membelikan korban mobil jika mau menikah dengannya.
Probolinggo, HB.net - Perbuatan bejat dilakukan MUZ (31) warga Desa Sumberkedawung Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo kepada Bunga (14) nama samaran yang tak lain masih sepupunya Istrinya sendiri.
Pria dengan satu anak ini tega mencabuli sepupu istrinya karena tak kuat melihat kemolekan sepupunya yang masih dibawah umur. Sebelum mencabuli, pelaku sempat memacari korban dan membawa kabur korban selama 3 hari disebuah penginapan di KotaProbolinggo.
Tidak hanya mencabuli korban, pelaku sempat menyiksa korban yakni dengan melakukan kekerasan fisik seperti menendang dan menamparnya. Bahkan, pelaku sempat menjanjikan akan membelikan korban mobil jika mau menikah dengannya.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wadi Sa'bani membenarkan atas kasus pencabulan yang menimpa anak dibawah umur tersebut. Kapolres menceritakan krononolis kejadian yang terjadi. Saat itu korban keluar rumah atau menghilang selama 3 hari dan tidak pernah menceritakan kejadian yang dialaminya dengan pelaku. Kejadian itu, terjadi sekitar April lalu.
Dari hasil penyidikan, kejadian antara korban dengan pelaku terjadi sekitar 29 Januari lalu sehabis magrib telah menghilang dari rumahnya. Saat dihubungi dari telfonnya, ternyata juga tidak tersambung alias tidak aktif.
Namun, sekitar 1 Februari lalu atau hari Kamis, korban meminta dijemput kepada ayahnya disebuah SPBU didaerah Leces. Namun, saat itu korban tidak mengaku jika telah dicabuli pelaku. Karena, saat ayah korban menjemput korban bersama dengan pelaku MUZ.
Setelah dua bulan berikutnya, tepatnya April kemarin, korban lantas mengaku jujur telah dicabuli pelaku dan dibawa ke hotel untuk menginap selama 3 hari. "Disitu, korban lantas berterus terang kepada ayahnya bahwa telah dibawa dan dicabuli pelaku. Korban bahkan mengaku juga disiksa fisiknya," tegas AKBP Wadi, Jumat (17/05/2024).
Syok dan geram atas cerita yang diceritakan korban, orang tua korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo Kota. Seminggu pasca dilaporkan, polisi bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Tak hanya itu, AKBP Wadi juga menegaskan berdasarkan keterangan saksi serta hasil visum dan petunjuk serta hasil gelar perkara, penyidik telah mempunyai bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan MUZ sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
“Pelaku kita jerat Pasal 81 sub Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya. (ndi/diy)