Pembahasan Raperda LP2B Terus Bergulir
Ketua Gabungan Komisi II dan IV Pembahasan Raperda LP2B DPRD Banyuwangi, Suyatno mengatakan, dalam pembahasan kali ini, dewan mengulang kembali beberapa materi raperda LP2B yang telah dibahas tahun sebelumnya.
Banyuwangi, HB.net - Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) masih berproses di DPRD Kabupaten Banyuwangi. Secara teknis pembahasan raperda LP2B dilakukan gabungan Komisi II dan Komisi IV DPRD bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yakni Dinas Pertanian dan Pangan serta Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Banyuwangi.
Ketua Gabungan Komisi II dan IV Pembahasan Raperda LP2B DPRD Banyuwangi, Suyatno mengatakan, dalam pembahasan kali ini, dewan mengulang kembali beberapa materi raperda LP2B yang telah dibahas tahun sebelumnya.
“Minggu kemarin kita rapat dengan eksekutif, banyak pembahasan pembahasan raperda sebelumnya yang harusnya diakomodir dalam raperda LP2B tahun ini, namun kelihatannya eksekutif memahami apa yang kita inginkan, termasuk di dalamnya terkait dengan pemetaan,” ucap Suyatno saat dikonfirmasi, Selasa (07/05/2024).
Persoalan yang paling rumit dan perlu pencermatan dalam raperda LP2B terkait dengan menyatukan angka atau jumlah lahan antara di LP2B,RTRW dengan Lahan Sawah.
“Mensinkronkan dengan RTRW kabupaten perlu waktu karena banyak kawasan kawasan sawah namun kenyataan di lapangan sudah bukan lahan sawah lagi sehinga butuh perubahan, dengan adanya penetapan Perda RTRW kemarin tentu akan memudahkan penetapan LP2B tahun ini,” ucapnya.
Selain itu, data lahan sawah dari kabupaten di raperda LP2B ini juga perlu di sinkronkan dengan RTRW Provinsi Jatim, RTRW Pusat maupun dengan data lahan sawah yang dilindungi atau LSD.
“Ada data lahan sawah yang masuk LP2B ada juga sawah yang masuk di data LSD, luas lahan sawah yang masuk LSD 68.800 Hektar sementara yang di LP2B luasnya 57.000 Hektar, angka tersebut perlu disinkronkan,” jelas Suyatno.
Terkait pemetaan data pemilik lahan sawah yang masuk dalam LP2B, pemerintah telah menyediakan aplikasi yang dapat menunjukkan data by name by adress pemilik lahan sawah sehingga mempermudah dalam pemberian insentif dari pemerintah.
“Sayang pembahasan terkait insentif untuk pemilik lahan sawah yang masuk di LP2B masih debatable, eksekutif terkesan mematahkan kesepakatan yang lalu sebesar 50 persen karena alasan kemampuan keuangan daerah,” ucapnya.
Pembahasan raperda LP2B cukup rumit dan substantif sehingga butuh pencermatan terhadap materi yang ada, tetapi dengan adanya sistem online yang memuat data by name by adress pemilik lahan LP2B sudah memberikan kemudahan dan kepastian terkait insentif sehingga raperda LP2B bisa ditetapkan tahun ini. (guh/diy)