Pembatasan Pengunjung Mall di Surabaya,  Komisi B Berharap Dilakukan secara Efektif

Pemkot Surabaya melalui Kepala BPB Linmas Surabaya, Irvan Widyanto pada 3 Mei 2021 mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 443/5684/436.8.4/2021 itu ditujukan kepada pengelola atau penanggung jawab Mall atau pusat perbelanjaan.

Pembatasan Pengunjung Mall di Surabaya,  Komisi B Berharap Dilakukan secara Efektif
Sekretrais Komisi B, Mahfudz dan  Anggota Komisi B, John Thamrun

Surabaya, HB.net - Komisi B DPRD Surabaya menilaip positif keluarnya Surat Edaran Pemkot Surabaya, yang membatasi jumlah pengunjung Mall dimasa pandemi Covid-19.  Hal tersebut guna memutus mata rantai kasus baru Covid-19, jika pengunjung Mall membludak terlebih jelang lebaran tahun ini.

“Cuma kita lihat saja implementasinya di lapangan seperti apa, apakah petugas Linmas atau Satpol PP, atau Satgas Covid-19 bekerja memantau okupansi pengunjung Mall atau tidak.”ujar Sekretaris Komisi B, Mahfudz.

Sebelumnya, Pemkot Surabaya melalui Kepala BPB Linmas Surabaya, Irvan Widyanto pada 3 Mei 2021 mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 443/5684/436.8.4/2021 itu ditujukan kepada pengelola atau penanggung jawab Mall atau pusat perbelanjaan.

Mahfudz menambahkan, memang sudah semestinya Pemkot Surabaya mengeluarkan SE tersebut, hak ini sebagai peringatan bahwa memang kapasitas pengunjung saat pandemi Covid-19 tidak lebih hanya 50% saja.

Maka yang diperlukan oleh pengelola Mall, kata Mahfudz, bagaimana me manage pengunjung agar tidak lebih dari 50%, bahkan jangan sampai membludak seperti insiden di Pasar Tanah Abang Jakarta beberapa hari lalu.

“SE pembatasan pengunjung Mall di Surabaya sudah tepat, untuk memperkuat Perwali No 67/2020 yang sudah direvisi menjadi Perwali No.10/2021.”terang Mahfudz.

Dirinya kembali menambahkan, seiring dengan adanya SE tersebut pihaknya meminta Pemkot Surabaya juga jangan menutup mata soal recovery ekonomi, dimana harus sejalan dengan sektor kesehatan.

Karena, jelas Mahfudz, sekuat apapun himbauan Pemkot Surabaya tapi pengelola Mall nya mengabaikan, ya susah juga. Jadi harus ada pengawasan ketat untuk mengawal SE tersebut, agar efektif dijalankan oleh pengelola atau pengusaha pusat perbelanjaan modern.

“Jangan sampai seperti kasus Pasar Tanah Abang Jakarta, dimana pengunjung membludak itu sangat horor sekali ditengah masih pandemi Covid-19, jadi jangan sampai kecolongan tim Satgas Covid-19 nya.”tegas politisi muda PKB Kota Surabaya ini.

Mahfudz menyarankan, Satgas Covid-19 Kota Surabaya diminta melihat dengan berkeliling ke beberapa pusat pertokoan modern, Mall, dan Plaza, jika ada pengunjung sampai berkerumun bahkan tanpa disiplin Protokol Kesehatan, mohon diberi peringatan tegas.

Sebelumnya, Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, John Thamrun menilai, pembatasan pengunjung pusat perbelanjaan Mall maupun Plaza jangan sampai menimbulkan kerugian bagi pengusaha Mall sendiri, ataupun pemilik tenant Mall dan Plaza.

“Mengingat para pengusaha yang membuka toko di Mall atau pusat perbelanjaan lainnya, juga memerlukan pengunjung agar supaya usahanya dapat memberikan penghasilan saat masa pandemi Covid-19.”ujarnya.

John Thamrun mengatakan, sudah seharusnya pemkot Surabaya melalui BPB Linmas Surabaya mengatur kapasitas Mall yang ada di kota Surabaya.

Namun, tegas politisi PDI Perjuangan Kota Surabaya ini, di dalam pelaksanaannya di lapangan juga harus disikapi dengan bijaksana, bahwa jumlah tenant atau toko yang ada di dalam juga perlu diperhatikan.

“Saat moment perayaan hari besar keagamaan seperti lebaran misalnya, waktunya pemilik tenant panen karena banyaknya pengunjung Mall. Namun, karena masih pandemi Covid-19 memang harus ada pengawasan Prokes ketat, serta alur pengaturan dan pembatasan pengunjung mall, saya setuju saja baik untuk memutus mata rantai Covid-19.”terang John Thamrun.

Dirinya kembali mengatakan, Untuk itu saya pikir akan lebih bijak disesuaikan dengan situasi dan keadaan di lapangan.

Yang penting adalah prokes harus dijalankan sebagaimana mestinya, tambah Pak JT sapaan akrab John Thamrun, seperti tetap menjaga jarak minimal 1M, menggunakan masker, disediakan tempat cuci tangan serta oengecekan suhu badan sebelum masuj dalam mal atau pusat perbelanjaan.

Apalagi, jelas John Thamrun, sekarang sudah banyak masyarakat yang telah menerima vaksin sebanyak 2 kali (sepaket). Namun juga tetap harus menjaga terjangkit lagi atau terpapar virus COVID 19 ke 2 kalinya.

“Para pemilik toko atau tenan di dalam Mall juga sudah dibatasi pengunjungnya yang masuk ke dalam tokonya. Ini yang menurut saya harus diperketat dan diperkuat pengawasannya selain daripada jumlah pengunjung yang masuk dalam Mall.”ungkapnya. (lan/ns)