Pemkab Probolinggo dan Kejari Gelar "Jaksa Jaga Desa" Se-Kecamatan Pajarakan

Tujuannya untuk memperkuat integritas Kepala Desa (Kades) beserta perangkat desa seluruh Kecamatan Pajarakan agar terhindar dari praktik tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.

Pemkab Probolinggo dan Kejari Gelar
Kegiatan Jaga Desa sebagai antisipasi anti korupsi ditiap Desa dalam pengelolaan DD.

Probolinggo, HB.net - Desa Anti Korupsi menjadi target Pemkab Probolinggo bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo untuk mencegah terkait penyimpangan anggaran Dana Desa (DD). Dari sana, Pemkab dan Kejaksaan menggelar kegiatan bertajuk “Jaksa Jaga Desa” di Pendopo Kecamatan Pajarakan, Jumat (18/10/2024).

Tujuannya untuk memperkuat integritas Kepala Desa (Kades) beserta perangkat desa seluruh Kecamatan Pajarakan agar terhindar dari praktik tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi berharap Pemerintah Desa bisa lebih berhati-hati dan taat kepada aturan sehingga kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dapat dilakukan dengan baik.

“Semoga dengan adanya sosialisasi ini dapat membuat perangkat desa mampu melaksanakan kegiatan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo Kusuma Hadi Hartawan memaparkan peran Kejari dalam pengawasaan pelaksana kegiatan Pemerintahan Desa (Pemdes) serta menampung pengaduan terkait pengelolaan anggaran desa, Kejari berkolaborasi bersama dengan Inspektorat akan menindaklanjuti indikasi tindak pidana korupsi.

“Kejari Kabupaten Probolinggo terus aktif mensosialisasikan ke seluruh desa agar berhati-hati dalam melaksanakan tugas pengelolaan keuangan desa terutama dalam pengelolaan aset desa. Sebab hal ini merupakan salah satu celah untuk terjadi tindak pidana korupsi dan kami dari Kejaksaan Negeri berkolaborasi bersama Inspektorat untuk menindak langsung temuan berdasarkan laporan masyarakat. Jadi berhati-hati dalam melaksanakan kegiatan dan pengelolaan aset daerah agar tidak terjadi tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan dan Aparatur Inspektorat Kabupaten Probolinggo Teguh Prihartono memaparkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa terkait keterbukaan informasi publik serta keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan desa dan berharap tidak ada tindak pindana korupsi.

Camat Pajarakan Sudarmono berharap semoga setelah kegiatan ini membuat kita dapat semakin bermanfaat dan kinerja yang kita lakukan dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.

“Saya berharap semoga dengan adanya sosialisasi yang terlah disampaikan oleh Kepala Dinas PMD, Inspektorat dan Kejaksaan Negeri ini kita bisa lebih berhati-hati dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa dan dapat dipertanggung jawabkan,” pungkasnya. (ndi/diy)