Pemkot Tak Terapkan WFH Meski Ada Kebijakannya
Perlu diketahui, penerapan kebijakan Work From Home atau (WFH) dari Menpan RB dengan adanya Surat Edaran atas perpanjangan libur lebaran. Menpan RB, Azwar Anas memberikan tolensi untuk para ASN.
Probolinggo, HB.net - Pj Wali kota Probolinggo, Nurkholis memastikan jika Pemerintah Kota Probolinggo tidak mengikuti kebijakan Menteri Aparatur Sipil Negara (Menpan RB) terkait adanya kebijakan perpanjangan dua hari cuti lebaran.
Perlu diketahui, penerapan kebijakan Work From Home atau (WFH) dari Menpan RB dengan adanya Surat Edaran atas perpanjangan libur lebaran. Menpan RB, Azwar Anas memberikan tolensi untuk para ASN.
Ketentuan soal WFH tertuang dalam Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2024 yang memberikan kesempatan bagi aparatur sipil negara (ASN) di instansi tertentu untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada 16-17 April 2024.
Menurut Nurkholis menegaskan pihaknya tidak menerapkan surat edaran itu karena setelah dilakukan pengecekan, rata-rata posisi ASN sudah balik dari mudik.
“Kita sudah telusuri, berdasarkan informasi dari pimpinan instansinya, kebanyakan sudah berada di Kota Probolinggo. Mereka sudah siap melaksanakan tugas kembali esok, Selasa 16 April,” ujarnya.
Kepala daerah yang juga Kepala ESDM Jatim ini juga berharap setelah cuti bersama cukup panjang, ASN tetap disiplin kembali beraktivitas sesuai jam kerja. Bahkan di hari pertama kerja ia tidak akan melakukan sidak, karena absensi ASN menggunakan fingerprint yang terkoneksi langsung dengan BKPSDM.
“Apabila tidak hadir tanpa keterangan, maka akan diberlakukan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Besok di hari pertama masuk kerja juga digelar acara halalbihalal bagi ASN se kota. Mereka sudah terjadwal sesuai jam yang ditentukan secara bergiliran di halaman pemkot,” imbuhnya.
Janita, ASN yang mudik ke Jakarta memilih balik ke Kota Probolinggo, Minggu (14/04/2024) malam. Selain mengatur ritme waktu perjalanan dan menjaga fisik agar tidak terlalu lelah, ia juga harus masuk kerja sesuai jadwal yang ditentukan. (ndi/diy)