Pemprov Jatim dan Kemenkes RI Saling Serahkan BMN dan BMD

Pemprov Jatim dan Kemenkes RI Saling Serahkan BMN dan BMD

SURABAYA, HARIANBANGSA.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI saling menyerahkan aset berupa lahan milik negara dan daerah. Jika Pemprov Jatim menerima Barang Milik Negara (BMN) berupa sebagian tanah bangunan kantor pemerintahan yang saat ini digunakan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya seluas 45.130 m2, Kemenkes RI menerima Barang Milik Daerah (BMD) dari Pemprov Jatim berupa Politeknik Kesehatan (Poltekes) Malang yang berlokasi di Jl. Oro Oro Dowo Kec. Klojen, Kab. Malang seluas 58.588 meter persegi. 

Prosesi tersebut dilakukan dengan menandatangani berita acara serah terima penyerahan BMN dan BMD antara Sekretaris Daerah Prov. Jatim Dr. Heru Tjahjono dengan Sekretaris Jendral Kemenkes RI drg. Oscar Primadi pada saat pertemuan Koordinasi Binwil Sekretariat Badan BPSDM Kesehatan dan Penyerahan Barang Milik Negara dari Kemenkes RI kepada Pemprov Jatim di H. Mercure Jl. Darmo Surabaya, Selasa (3/11).
 
Dalam sambutannya, Sekdaprov Jatim menyampaikan terima kasih kepada Kemenkes RI yang telah menghibahkan sebagian lahan yang selama ini digunakan RSJ Menur. Bantuan hibah tersebut diyakini dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan pembangunan kesehatan di Jatim. 
Bahkan, menurut Heru, peningkatan mutu pelayanan kesehatan menjadi salah satu hal yang sangat penting. Terutama sektor pelayanan kesehatan yang sangat bersentuhan langsung dengan masyarakat. 

"Terima kasih kepada Pak Sekjen yang telah memberikan hibah tanah dan aset yang sebelumnya diberikan kepada RSU dr. Soetomo Surabaya dan hari ini RSJ Menur. Kami yakin ini akan memberikan manfaat terhadap layanan kesehatan kepada masyarakat secara luas," ungkapnya. 

Sementara itu, Sekjen Kemenkes RI drg. Oscar Permadi mengatakan, penandatanganan Naskah Hibah dan Berita Acara Serah Terima tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan hibah BMN dalam rangka tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum (3T) di lingkungan Kemenkes dan Pemprov Jatim. 

Pencatatan tanah yang dilakukan, bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan rehabilitasi mental, psikologi dan penyembuhan kejiwaan masyarakat. Sehingga, langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan rujukan kesehatan jiwa oleh RSJ Menur dan penyelenggaraan pendidikan oleh Poltekes Malang.

Pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada Pemprov Jatim yang telah memberikan hibah tanah kepada Kementerian Kesehatan yang terletak di Jalan Simpang Ijen Malang No. 37 seluas 58.588 m2  yang selama ini dipergunakan untuk penyelenggaraan pendidikan oleh Poltekes Malang. 

Hibah tersebut sesuai Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/61/KPTS/013/2020 tentang Hibah Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Kementerian Kesehatan. 

"Semoga pertemuan ini memberikan manfaat baik bagi Provinsi Jawa Timur maupun bagi Kementerian Kesehatan dalam upaya kita mewujudkan pembangunan di Bidang Kesehatan," tuturnya. (dev/NS)