Penyaluran Bansos Surabaya Masuk KPK,  Inspektorat: Masuk 20 Laporan, Bukan soal Penyimpangan

Kepala Inspektorat Kota Surabaya, Rachmad Basari menegaskan, laporan itu sama sekali bukan penyimpangan. “Rata-rata karena belum menerima bantuan,” kata dia.

Penyaluran Bansos Surabaya Masuk KPK,  Inspektorat: Masuk 20 Laporan, Bukan soal Penyimpangan
ilustrasi

SURABAYA,  HARIANBANGSA.net - Inspektorat Pemkot Surabaya merasa perlu meluruskan pengaduan terkait Bantuan Sosial (Bansos) warga terdampak Covid-19 yang masuk ke KPK.  Ada 20 laporan pengaduan Bansos diterima dari laman aplikasi JAGA BANSOS milik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Kepala Inspektorat Kota Surabaya, Rachmad Basari menegaskan, laporan itu sama sekali bukan penyimpangan. “Rata-rata karena belum menerima bantuan,” katanya, Selasa (7/7).

Dari 20 laporan yang masuk ke aplikasi Jaga Bansos milik KPK, 15 laporan selesai ditindaklanjuti  dan satu laporan dalam proses. “Empat laporan lainnya, setelah kami ditindaklanjuti, belum ada respon dari pelapor.”

Basari memastikan, hingga kemarin ada 20 laporan, bukan 24 laporan yang diterima. Artinya, laporan yang telah masuk di sistem Pemkot Surabaya hingga saat ini ada 20. Nah, jika ada yang menyampaikan jumlahnya 24, maka selisih 4 laporan itu belum diteruskan ke Pemkot Surabaya karena masih perlu diverifikasi kebenarannya oleh KPK.

“Kita lihat di loginnya Pemkot, empat laporan itu belum masuk. Berarti oleh KPK itu belum diteruskan ke Pemkot karena masih perlu diverifikasi. Kan laporan itu harus diverifikasi dulu oleh KPK sebelum diteruskan ke Pemerintah Kota atau Kabupaten untuk ditindaklanjuti,” terangnya.

Laman atau aplikasi Jaga Bansos milik KPK, bertujuan untuk menampung keluhan masyarakat tentang penyaluran bansos di lapangan. Laporan masyarakat yang masuk ke Jaga bansos, selanjutnya akan disampaikan KPK kepada pemerintah kota/kabupaten atau provinsi terkait untuk ditindaklanjuti.

Namun demikian, kata Basari, nantinya dari laporan yang masuk itu KPK akan melihat mana yang layak untuk ditindaklanjuti dikirim ke masing-masing admin pemerintah, kabupaten dan provinsi se-Indonesia untuk ditindaklanjuti. 

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, Suharto Wardoyo juga menjelaskan, dari 20 laporan yang diterima itu ada bermacam-macam jenis. Mulai dari warga belum tercatat menerima dana BST (Bantuan Sosial Tunai) dari Kementerian Sosial (Kemensos), keterlambatan KPM (Keluarga Penerima Manfaat) mengambil dana BST, hingga penerima double bansos.

“Misal laporan warga tidak bisa ambil dana BST karena batas waktu penyaluran BST tahap I sudah selesai. Nah, dana BST tahap I yang terlambat diambil itu dikembalikan ke Kemensos. Sehingga warga itu selanjutnya hanya dapat mencairkan dana BST tahap II dan III,” kata Anang, sapaan Suharto Wardoyo.

Selain itu, kata Anang, ada pula warga yang melaporkan tidak menerima bantuan berupa dana BST. Padahal setelah diverifikasi Dinsos, ternyata warga tersebut sebelumnya telah menerima bantuan sembako regular dari Kemensos berupa BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).

“Sebagaimana diatur dalam Juknis penyaluran bantuan, dalam 1 KK hanya diperbolehkan menerima 1 jenis bantuan saja. Karena dia sebelumnya sudah menerima BPNT,” katanya.

Namun demikian, pihaknya menyatakan, bahwa setiap laporan atau pengaduan yang diterima Pemkot Surabaya dari laman aplikasi Jaga bansos itu langsung ditindaklanjuti. Dari hasil tindaklanjut kemudian dilaporkan kembali ke laman aplikasi KPK untuk diteruskan ke pelapor. (ian/ns)