Percepatan Pembangunan Bondowoso, Bupati Kukuhkan TP2D

Bupati Bondowoso, Drs KH Salwa Arifin secara langsung menyerahkan SK pada 7orang yang menjadi TP2D Bondowoso Periode 2021 ini di Pendopo Bupati, Kamis (26/8).

Percepatan Pembangunan Bondowoso, Bupati Kukuhkan TP2D
Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin saat sambutan pada acara Pengukuhan TP2D
Percepatan Pembangunan Bondowoso, Bupati Kukuhkan TP2D

Bondowoso, Hb-net - Sebagai langkah percepatan terhadap pelaksanaan prioritas pembangunan Kabupaten Bondowoso, Pemerintah Daerah membentuk dan menyerahkan SK (Surat Keputusan) kepada Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D).

Bupati Bondowoso, Drs KH Salwa Arifin secara langsung menyerahkan SK pada 7orang yang menjadi TP2D Bondowoso Periode 2021 ini di Pendopo Bupati, Kamis (26/8).

“Sebagai pembangkit utama bagi peningkatan pelayanan publik dan tata kelola yang baik untuk mencapai target-target pembangunan terutama terkait dengan penyelesaian isu-isu strategis dan mewujudkan visi-misi kepala daerah,” ujar Bupati Salwa saat sambutan pada acara penyerahan SK TP2D.

Ketujuh anggota TP2D itu diantaranya adalah Muhammad Khozin, S.Pd.I, M.AP., Hermanto Rohman, S.Sos, M. PA., Drs. Mustawiyanto, M.Si., Dr. Ir. Ady Setiawan, SH, MH, MM, MT., Achmad Khusnus Sidqi, SH, MH., Dr. Fathurrosi., Dr.Hasan.

Bupati Salwa berpesan agar melakukan terobosan pelaksanaan pembangunan di Bondowoso pada tim yang dikukuhkan. “Pembangunan yang dilaksanakan tentunya bertumpu pada visi-misi yang telah ditetapkan sebagai acuan kerja," harapnya.

Ia juga berpesan pada OPD agar mendukung dan bersinergi dengan tim yang telah dibentuk. sehingga pembangunan di Kota Tape ini semakin cepat. “Dan hasilnya secara nyata, merata dapat dirasakan oleh masyarakat,” terang orang nomor satu di Bondowoso ini.

“Semoga saudara-saudara dapat menjalankan tugas dengan amanah. Dan apa yang kita kerjakan mendapat Ridho dari Allah,” paparnya.

Ketua TP2D Bondowoso Muhammad Khozin, S.Pd.I, M.AP., mengaku, ada beberapa yang menjadi acuan pada pihaknya terkait RPJMD 2018-2023, seperti inovasi pelayanan publik, akuntabilitas kinerja, terkait juga pariwisata, infrastruktur dan lain sebagainya.

“Posisi TP2D sendiri adalah sebagai lembaga Ad Hoc yang memberikan saran, masukan dan rekomendasi kepada Bupati dan Wakil Bupati. Yang pada akhirnya dalam tataran implementasi itu menjadi kewenangan penuh dari bupati dan wakil bupati, itu prinsipnya,” katanya.

Ditanya untuk apa saja persoalannya telah dikaji atau belum, ia mengaku, bahwa sekilas pihaknya telah menginventarisir. Akan tetapi hal-hal teknis lainnya akan dibahas bersama tim.

“Yang paling terdekat adalah persiapan untuk RKPD APBD-P perubahan, kemudian juga RKPD input SIPD untuk 2022. Karena bagaimana pun seluruh program yang direncanakan pasti berkolerasi terhadap support pada postur anggaran,” pungkasnya. (gik/diy)