Perda Disahkan, DPRD Sidoarjo Minta BPR Delta Artha Tingkatkan Pelayanan untuk UMKM
Dalam rapat paripurna itu, seluruh fraksi DPRD Sidoarjo setuju Raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Sidoarjo.
Sidoarjo, HB.net - DPRD Kabupaten Sidoarjo telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Delta Artha (Perseroda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna, pada tanggal 29 Desember 2021 lalu, di Gedung DPRD Sidoarjo.
Dalam rapat paripurna itu, seluruh fraksi DPRD Sidoarjo setuju Raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Sidoarjo. “Fraksi-fraksi DPRD Sidoarjo menerima dan menyetujui Raperda PT BPR Delta Artha ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Sidoarjo,” cetus juru bicara fraksi-fraksi, Sudjalil, saat membacakan pendapat akhir terkait raperda tersebut.
Menanggapi telah disahkannya perda tersebut, anggota DPRD Sidoarjo yang juga anggota Panitia Khusus (Pansus) VII yang membahas perda tersebut, Abdillah Nasih, berharap BPR Delta Artha memberikan prioritas pelayanan untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Sidoarjo. “Berikan kemudahan bagi UMKM untuk akses permodalan,” cetusnya, Minggu (23/1).
Dengan memberikan prioritas pelayanan kepada UMKM dalam bidang permodalan, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu bisa menjadi daya ungkit untuk kemajuan UMKM di Kota Delta. “BPR Delta Artha juga harus lebih inovatif dengan diversifikasi produk sehingga bisa menambah pendapatan daerah,” beber Nasih yang juga Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Sidoarjo ini.
SERAHKAN: Juru bicara fraksi-fraksi DPRD Sidoarjo, Sudjalil menyerahkan berkas pendapat akhir soal Perda PT BPR Delta Artha (Perseroda), saat Rapat Paripurna, 29 Desember 2021.
Nasih menambahkan, upaya BPR Delta Artha meningkatkan kinerjanya lebih maksimal diantaranya memprioritaskan pelayanan bagi UMKM, kini terbuka lebar dengan adanya regulasi baru yakni, Perda PT BPR Delta Artha (Perseroda). Sebab perda itu mengatur soal 95 persen kepemilikan saham di tangan Pemkab Sidoarjo. “Sehingga pemkab bisa punya kewenangan penuh atas BUMD tersebut,” jlentrehnya.
Harapan serupa disampaikan anggota DPRD Sidoarjo Tarkit Erdianto yang juga Wakil Ketua Pansus VII. Tarkit Erdianto juga berharap BPR Delta Artha bisa memiliki daya saing yang cukup. “BPR Delta Artha harus lebih inovatif dengan adanya regulasi baru tersebut,” pinta Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Sidoarjo ini.
Ia menambahkan, dengan perda tersebut, yang mengatur 95 persen modal dimiliki pemkab Sidoarjo, bisa lebih maksimalkan keberadaan BUMD tersebut. “Saat pembahasan, kami memang sepakat soal 95 persen modal dimiliki pemkab. Kami juga berharap BPR Delta Artha tidak hanya melayani kalangan PNS, namun memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM,” tandasnya.
Sebelumnya, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor menyatakan, sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No 54 Tahun 2017 tentang BUMD, bahwa BUMD terdiri dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Tarkit Erdianto-Anggota DPRD Sidoarjo dan Abdillah Nasih-Anggota DPRD Sidoarjo
Dengan demikian perubahan badan hukum BPR Delta Artha yang semula Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroda tersebut, untuk menyesuaikan dengan dengan regulasi tersebut. Bupati Muhdlor berharap adanya perubahan Perda itu dapat meningkatkan daya saing, fleksibilitas usaha sekaligus dapat menyesuaikan dengan perkembangan perekonomian perusahaan.
“BUMD memiliki peran ganda, yaitu sebagai perusahaan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat (public service). Oleh karena itu BUMD punya dua fokus, mencari keuntungan sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat,” cetus Bupati Muhdlor saat penyampaian nota penjelasan tentang Raperda PT BPR Delta Artha (Perseroda), di Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo, 13 Maret 2021 lalu. (sta/ns)