Permohonan SIM Hanya Layani Antrean Online
Sidoarjo, HARIAN BANGSA - Meski sudah ada pembatasan kuota, jumlah pemohonan SIM di Kota Delta terus bertambah. Dampaknya, setiap hari antrean warga membludak. Untuk mengurangi kerumunan, Satlantas Polresta Sidoarjo kembali menerapkan kebijakan baru.
Kasatlantas Polresta Sidoarjo Kompol Eko Iskandar menuturkan, pelayanan SIM selama pandemo Corona dievaluasi. Hasilnya ada enam poin aturan baru untuk pengurusan SIM. Regulasi tersebut mengatur kuota pemohonan, cara pendaftaran, serta ketentuan yang harus dipatuhi warga. "Berlaku mulai Rabu (15/4)," jelasnya.
Poin pertama yaitu terkait kuota. Jumlah pengurus SIM ditambah. Semula satu hari Satlantas maksimal melayani 200 pemohonan. Mulai kemarin ditambah menjadi 250 orang.
Aturan kedua tentang pengambilan antrean manual. Selama ini permohonan mengambil antrian di pos penjagaan. Hal itu memicu kerumunan.Nah, kebijakan itu akhirnya diubah. Pemohon yang mengambil antrean manual harus terlebih dulu mendaftar online. "Minimal daftar online satu hari sebelum mengajukan permohonan," jelasnya.
Eko mengatakan, pendaftaran SIM online cukup mudah. Warga tinggal men-download aplikasi E-SIM Polresta Sidoarjo. Setelah itu memilih tanggal pengurusan.
Selanjutnya, di depan pintu penjagaan, warga menujukkan barcode pendaftaran online. Sebagai bukti telah melakukan pendaftaran online. "Syarat lain wajib memakai masker serta melengkapi berkas," paparnya.
Mantan kasatlantas Pasuruan itu menambahkan, warga tak perlu terburu-buru mengurus SIM. Terutama warga yang mengajukan perpanjangan. Lantaran masa berlaku SIM mati. "Ada kemudahan bagi yang SIM-nya mati," ucapnya.
Selama masa pandemi Corona, tidak ada batasan perpanjangan SIM. Warga yang SIM-nya mati, bisa mengajukan perpanjangan. "Tak perlu membuat SIM baru," jelasnya.
Selain itu, selama Corona, polisi tidak menindak warga yang SIM yang mati. Eko mengimbau warga tak perlu panik. "Lebih baik pengurusan SIM ditunda. Sampai pandemi Corona berakhir," tuturnya.(cat/rd)