Pj Bupati Ugas Serahkan SK 1.070 Pegawai P3K

Dalam kesempatan tersebut Pj Bupati Ugas mengajak semua PPPK tenaga teknis, tenaga kesehatan dan tenaga guru menyanyikan bersama-sama lagu Kabupaten Probolinggo Istimewa ciptaan dari Dandim 0820 Probolinggo Letkol Arm Heri Budiasto.

Pj Bupati Ugas Serahkan SK 1.070 Pegawai P3K
Pj Bupati Ugas serahkan SK P3K kepada salah satu pegawai P3K.

Probolinggo, HB.net - Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Probolinggo Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo formasi tahun 2023 di Auditorium Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo.

Penyerahan SK bagi 1.070 orang PPPK yang sudah mendapatkan NI PPPK dengan rincian 73 PPPK tenaga teknis, 422 PPPK tenaga kesehatan dan 575 PPPK tenaga guru. Dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo, Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto, Direktur PT Taspen (Persero) Malang, Pemimpin Bank Jatim Cabang Kraksaan Siska Dian Permatasari serta sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Dalam kesempatan tersebut Pj Bupati Ugas mengajak semua PPPK tenaga teknis, tenaga kesehatan dan tenaga guru menyanyikan bersama-sama lagu Kabupaten Probolinggo Istimewa ciptaan dari Dandim 0820 Probolinggo Letkol Arm Heri Budiasto.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo Syamsul Huda mengungkapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo untuk tahun anggaran 2023 mendapatkan kuota 1.231 formasi dengan rincian PPPK tenaga teknis sebanyak 123 formasi, PPPK tenaga kesehatan sebanyak 450 formasi dan PPPK tenaga guru sebanyak 658 formasi.

“Pelamar PPPK yang lolos seleksi kompetensi dan berhak untuk mengikuti pemberkasan dan diusulkan NI PPPKnya sebanyak 1.075 orang. Namun saat ini NI PPPK yang sudah terbit sebanyak 1.070 orang,” ujarnya.

Pj Bupati Ugas menyampaikan selamat kepada ke PPPK yang telah ditempatkan dan diterima serta diangkat menjadi PPPK di lingkungan Pemkab Probolinggo. “Dengan menerima Keputusan Bupati Probolinggo sebagai ASN PPPK, maka saudara-saudara terikat, bukan lagi sebagai orang yang bebas berbuat dan berperilaku, tetapi ada aturan dan norma yang mengikat saudara-saudara sebagai ASN,” katanya.

Pj Bupati Ugas mengharapkan PPPK bisa menjaga sikap dan perilaku. Jaga nama baik korps dan integritas sebagai abdi negara. Pelajarilah aturan-aturan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban serta larangan-larangan bagi PPPK.

“Saya berharap saudara-saudara menerima karunia dan amanah sebagai PPPK ini dengan penuh rasa syukur dan tanggung jawab. Jangan sampai disia-siakan tapi harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, hendaknya dapat dijaga dan diimbangi dengan kejujuran, keikhlasan serta prestasi dalam bekerja. Untuk itu dibutuhkan suatu keseriusan, tanggung jawab moral dan komitmen bersama serta bekerja maksimal dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo,” jelasnya.

“Jika ada permintaan mutasi atau pindah, saya sangat kecewa karena PPPK itu belum memenuhi syarat kontrak untuk bekerja di tempat tersebut. Yang jelas saya tidak mau menerima keluhan lagi,” pungkasnya. (ndi/diy)