Public Hearing Bahas Raperda Perumda Delta Tirta Sidoarjo, Pansus VI Pilih Perumda untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Dalam public hearing ini, Pansus VI DPRD Sidoarjo menyatakan, pemilihan badan hukum Perumda, untuk mengutamakan pelayanan air bersih ke masyarakat.

Public Hearing Bahas Raperda Perumda Delta Tirta Sidoarjo, Pansus VI Pilih Perumda untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
BUKA ACARA: Ketua DPRD Sidoarjo Usman membuka acara Public Hearing tentang Raperda Perumda Delta Tirta Sidoarjo, di Hotel Fave, 10 April 2021.

 

FOTO 4

ASPIRASI: Peserta public hearing menyampaikan masukan terkait Raperda Perumda Delta Tirta Sidoarjo.


 

 

Sidoarjo, HB.net - Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Sidoarjo menggelar Dengar Pendapat Publik (Public Hearing) dalam rangka membahas Rancangan Perda (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo, di Hotel Fave Sidoarjo, 10 April 2021. Public hearing ini bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait raperda tersebut.

Dalam public hearing ini, Pansus VI DPRD Sidoarjo menyatakan, pemilihan badan hukum Perumda, untuk mengutamakan pelayanan air bersih ke masyarakat.

“Perumda menjadi pilihan kita, agar pelayanan lebih diutamakan daripada keuntungan,”cetus Wakil Ketua Pansus VI Deny Haryanto, dalam public hearing yang diikuti puluhan warga.

Menurut Deny, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sudah tidak boleh berbentuk perusahaan daerah maupun PT, sehingga harus diubah menjadi Perumda dan perusahaan perseroan daerah (Perseroda). Dengan memilih Perumda, penyertaan modal hanya dari pemerintah kabupaten (pemkab). Sedangkan Perseroda, modal bisa berasal dari investor.

Dengan memilih Perumda yang modalnya murni dari Pemkab, maka sesuai dengan tugas pemkab yang harus melayani masyarakat, maka kata Denny, pihaknya berharap BUMD yang memiliki usaha penyediaan air bersih itu, lebih mengutamakan social oriented, daripada profit oriented. “Kita ingin meningkatkan kualitas pelayanan ke masyarakat,” tandas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

PAPARAN: Wakil Ketua Pansus VI Deny Haryanto memberikan paparan tentang Raperda Perumda Delta Tirta Sidoarjo.

Ditegaskan Deny, pelayanan PDAM Delta Tirta Sidoarjo saat ini belum maksimal. Dari jumlah penduduk Sidoarjo yang jumlahnya sekitar 2,3 juta, baru 40 persen yang bisa dilayani oleh PDAM Delta Tirta Sidoarjo. Nah, Perda ini nantinya diharapkan bisa meningkatkan pelayanan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sidoarjo.

Anggota Pansus VI Nurhendriyati Ningsih menambahkan, pihaknya juga fokus pada subtansi pembentukan perda ini. “Yang lebih penting bagi kami, adalah subtansinya, yakni masyarakat berharap adanya perubahan dan perbaikan layanan air bersih. Saat ini masyarakat di Prambon, Tarik banyak yang belum dapat saluran air bersih ini,” ungkap politisi Partai Nasdem ini.

Karena itu, melalui Perda yang tengah dibahas ini, Nurhendriyati berharap semua pelosok wilayah Sidoarjo bisa dilayani fasilitas air bersih. Dalam public hearing ini, hadir pula anggota Pansus VI lainnya, yakni Umi Kadah dan Iswahyudi. Public hearing juga dihadiri oleh tim ahli Pansus VI, yakni Dr M Sholeh, SH, MH dari Universitas Narotama, serta perwakilan pejabat PDAM Delta Tirta Sidoarjo.

Public hearing ini diharapkan bisa menyerap masukan-masukan positif dari masyarakat agar raperda yang dibahas oleh Pansus VI, bisa sesuai harapan masyarakat. “Kami tidak berharap Perda yang dihasilkan oleh DPRD Sidoarjo akan kontraproduktif dengan harapan dan keinginan masyarakat,” cetus Ketua DPRD Sidoarjo, Usman saat membuka acara public hearing.

PAPARAN: Anggota Pansus VI Nurhendriyati Ningsih memberikan paparan tentang Raperda Perumda Delta Tirta Sidoarjo.

Saat public hearing, sejumlah warga menyampaikan aspirasinya terkait pelayanan air bersih di Kabupaten Sidoarjo. Saiful warga asal Kecamatan Taman, berharap pelayanan air bersih bisa menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo. Selain itu, dia berharap kualitas pelayanan juga ditingkatkan. “Yang ada saat ini juga perlu dibenahi,” pintanya.

Hal senada disampaikan Solikhin asal Kecamatan Prambon, yang berharap perda baru ini, bisa menambah jangkauan layanan air bersih bagi masyarakat Sidoarjo. Dia berharap pelayanan air bersih bisa menjangkau wilayah kecamatan Prambon. “Sumber air di wilayah Prambon saat ini sudah tidak sehat lagi,” ungkap Solikhin. (sta/ns)