Sabu 5 Gram Disita dari Solikin
Sidoarjo, HARIAN BANGSA - Satreskoba Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan Moch Solikin (38), warga Jalan Mastrip, Gang Kramat RT 04 RW 02, Kelurahan Warugunung, Karangpilang, Surabaya. Dia kedapatan membawa sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo AKP Muh Indra Najib mengatakan, tersangka berhasil ditangkap di Jalan Desa Sukodono, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo usai mengambil ranjauan sabu. "Tersangka kami tangkap di jalan," katanya, Jumat (20/3).
Usai diberhentikan dan digeledah, petugas mendapati narkoba jenis sabu dengan berat 5 gram yang dibungkus menggunakan tas plastik dan dicantolkan di tempat helm. "Kami temukan lima plastik klip berisi sabu," terang Najib.
Berdasarkan barang bukti itu, tersangka digelandang ke Mapolresta Sidoarjo guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. "Tersangka dan beberapa barang bukti termasuk handphone kami bawa ke kantor," katanya.
Di hadapan penyidik, tersangka mengaku bahwa ia mendapat telepon dari seseorang bernama Rino (DPO) untuk mengambil sabu di pinggir jalan Desa Seimbang, Kecamatan Sukodono. "Barang itu diranjau diletakkan di bawah kursi di pinggir sawah," terangnya.
Akibat perbuatannya, bapak tiga anak yang kedapatan menguasai barang haram tersebut, dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(cat/rd)