Satlantas Polresta Sidoarjo Mulai Tilang Manual

Satlantas Polresta Sidoarjo memulai kembali melakukan tilang manual, Jumat (19/5).

Satlantas Polresta Sidoarjo Mulai Tilang Manual
Tilang manual akan diberlakukan di beberapa titik di wilayah Sidoarjo.

Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Satlantas Polresta Sidoarjo memulai kembali melakukan tilang manual, Jumat (19/5). Kembalinya tilang manual di Sidoarjo sendiri sesuai dengan arahan dari Korlantas Polri.

Kota Udang yang baru memiliki kamera ETLE di tiga titik dan mobil INCAR dua buah ini akan memprioritaskan tilang manual ke lokasi yang memang tidak terjangkau. "Iya sesuai surat telegram yang keluar kemarin penilangan manual oleh petugas kembali diberlakukan," kata Wakasatlantas Polresta Sidoarjo AKP Meita Anissa.

Jika sebelumnya penindakan manual hanya berupa teguran oleh petugas kepada para pelanggar, kali ini Meita mengatakan bahwa jika ada kendarangan yang melakukan pelanggaran dipastikan ditilang. "Terutama kendaraan atau pelanggar yang memicu fatalitas laka lantas," terangnya

Adapun titik-titik rawan fatalitas atau blackspot dalam anev empat bulan terakhir adalah di Jalan Raya Gedangan, sekitaran Jalan Raya Taman, Krian, dan Balongbendo. Di situ nantinya kemungkinan menurut Meita akan jadi titik fokus untuk penegakan tilang manual.

Akan tetapi mungkin nanti akan berotasi dengan INCAR yang juga berkeliling. "Titiknya nanti juga disesuaikan dengan patroli daei INCAR. Misal INCAR patroli di Krian petugas fokus di titik lainnya," ungkapnya.

Adapun pelanggaran yang nantinya bakal ditilang langsung oleh petugas, yaitu berboncengan motor lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm, melawan arus, menggunakan kendaraan tidak sesuai spesifikasi kenalpot brong, tidak berplat nomor dan tidak memiliki lampu.

Selain itu, juga penilangan juga akan dilakukan kepada kendaraan pengangkut yang kelebihan muatan atau ODOL (Over Dimension Over Load). "Tentunya itu tadi yang bisa menyebabkan terjadinya fatalitas laka lantas dijalan dan itu yang kami tilang," tuturnya.

Di sisi lain, hanya para petugas dengan cap atau tulisan penyidik atau penyidik pembantu yang bisa melakukan penilangan. "Juga diawasi oleh perwira pengawas di tiap titiknya," jelas mantan kasatlantas Polres Trenggalek itu. 

Mengenai titik tambahan ETLE yang sudah ditinjau dan direncanakan akan dipasang di Pertigaan Kletek, Simpang Lima Krian, dan Perempatan Gedangan masih belum ada kelanjutannya. "Masih belum kemungkinan titik itu nanti yang sementara akan diturunkan petugas," pungkasnya. (cat/rd)