Satreskrim Polres Mojokerto Tangkap Pelaku Jambret dan Pencabulan 

Satreskrim Polres Mojokerto Tangkap Pelaku Jambret dan Pencabulan 
Polres Mojokerto saat merilis pelaku tindak kirminal dan pencabulan.


Mojokerto, HB.net - Polres Mojokerto berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kriminal dan pelaku pencabulan.  Hal itu disampaikan Kapolres Mojokerto AKBP Irham Kustanto saat pers rilis, Rabu (22/5/2024).

"Pelaku yang berhasil kita amankan diantaranya pelaku perampasan handphone dan pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di tengah kebun tebu daerah Kecamatan Trowulan," ujar AKBP Irham.

Terkait pelaku inisial AB, yang merampas Hp dan barang lainnya milik seorang korban  yatim piatu. Modus yang pelaku lakukan adalah berhenti di sebuah persimpangan jalan, lalu menanyakan alamat kepada korban, kemudian secara paksa, pelaku merampas Hand phone dan barang lainnya milik  korban  yang sedang lengah.  

"Alhamdulillah, adanya alat bantu berupa CCTV ini, sangat membantu kepolisian dalam mengungkap dan menangkap pelaku perampasan tersebut,"  kata Kapolres Mojokerto.

Kapolres menghimbau, siapapun yang mengetahui melihat menyaksikan perbuatan melanggar hukum, supaya diinformasikan langsung  ke nomor HP Kapolres Mojokerto yang selalu selalu on  24 jam.

Sementara itu,  Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama menguraikan kasus pelaku pencabulan yang berhasil ditangkap.

"Pelaku pencabulan inisial AW, kami kenakan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun. Sedangkan, barang bukti yang kami amankan berupa 1 potong kemeja lengan panjang warna putih, 1 potong kaos warna putih, dan 1 potong celana. Kami juga amankan sebilah pisau daging berukuran 28 cm dengan gagang besi warna kuning. Kemudian 1 potong celana dalam warna biru muda milik korban, 1 potong celana pendek warna hitam, dan 1 celana panjang panjang warna biru. Tentunya pihaknya juga melengkapi kasus ini dengan visum dan lain-lain,"  pungkas AKP Nova Indra Pratama. (ris/ns)