Simpan SS di Dalam Bagasi Motor
Sidoarjo, HARIAN BANGSA - Masqudi Zakariyah (26)warga Dusun Masangan Kulon, RT 02 RW 01, Desa Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono diringkus polisi, pada Sabtu (7/3) lalu. Karyawan wiraswasta itu terbukti menyimpan tiga poket SS siap edar.
Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Muh Indra Najib menjelaskan, tersangka merupakan pengedar SS. Dari pengakuan tersangka, pria yang menyewa kamar indekos di Desa Bangsri, Sukodono itu bertujuan sebagai tempat transaksi dengan konsumen. “Sekitar pukul 16.30 tersangka menuju indekos tersebut,” ujarnya, Jumat (13/3).
Saat itu, tersangka meminjam sepeda motor milik Fahri (teman tersangka). Di dalam bagasi motor tersebut tersimpan tas yang berisi tiga poket SS. Namun saat penangkapan, belum diketahui tersangka akan bertransaksi SS dengan siapa. “Kasus tersebut masih dikembangkan agar mendapatkan fakta baru,” paparnya.
Sekitar pukul 20.00 WIB, dua petugas kepolisian membekuk Masqudi di sebuah indekos miliknya. Pengakuan tersangka, alasan menyimpan SS di dalam bagasi motor karena lupa untuk menurunan barang terlarang itu. Hingga petugas datang, kamar tersangka digeledah dan berhasil ditemukan barang bukti tersebut. “SS itu seperti biasa dibungkus di dalam bungkus rokok,” tegasnya.
Tersangka sudah diamankan dan ditahan di Satreskoba Polresta Sidoarjo. Pria yang sudah menikah itu dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika. Hukumannya penjara maksimal delapan tahun. “Seluruh barang bukti juga sudah diamankan dan ketika berkas sudah siap akan naik ke pengadilan,” pungkasnya.(cat/rd)