Siprada Ditetapkan dalam Peraturan DPRD Banyuwangi
Menurut mantan Kepala Bappenda Banyuwangi ini, awal pemikiran jajaran Sekretariat DPRD Banyuwangi membentuk sistem berbasis IT yakni Siprada dilatar belakangi kemajuan tehnologi yang terbukti membuat kehidupan banyak orang menjadi lebih mudah.
Banyuwangi, HB.net - Sebagai bentuk dukungan fasilitasi Sekretariat Dewan atas tugas dan fungsi DPRD, sekaligus menjadi piranti hukum pengembangan sistem di masa depan. DPRD Kabupaten Banyuwangi menetapkan peraturan DPRD tentang Sistem Informasi Pembentukan Peraturan Daerah (Siprada).
“Penetapan Peraturan DPRD Kabupaten Banyuwangi tentang Siprada ini digelar dalam rapat paripurna internal dewan, dan Alhamdulillah seluruh anggota DPRD menyetujui,“ ucap Sekretaris DPRD Banyuwangi, Drs Agus Siswanto, MM kepada Awak Media, Senin (9/8).
Menurut mantan Kepala Bappenda Banyuwangi ini, awal pemikiran jajaran Sekretariat DPRD Banyuwangi membentuk sistem berbasis IT yakni Siprada dilatar belakangi kemajuan tehnologi yang terbukti membuat kehidupan banyak orang menjadi lebih mudah.
“Terbukti dari hasil survey Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet, jumlah pengguna internet di Indonesia naik 8,9 persen dari 171,2 juta pada 2018 menjadi 196,7 juta pada kuartal II 2020 dan banyaknya kegiatan saat ini yang memerlukan tehnologi sebagai pendukung,“ jelasnya.
Selain itu, peranan masyarakat dalam pembentukan Peraturan daerah (Perda) sangat diperlukan. Namun tidak semua masyarakat mengetahui tata cara menyampaikan masukan atau aspirasinya terhadap Raperda yang sedang dibahas.
Siprada adalah aplikasi yang diciptakan untuk menampilkan beberapa proses tahapan seperti harmonisasi, pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II dalam pembentukan Perda yang ada di DPRD Kabupaten Banyuwangi.
“Sistem ini digunakan untuk memberikan pelayanan informasi pembentukan Perda yang sedang dibahas DPRD bersama Pemerintah daerah dengan memberi keleluasaan kepada masyarakat untuk ikut berperan serta memberikan saran, masukan maupun kritik terhadap Raperda yang sedang dibahas,“ jelasnya.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Bupati No. 38 Tahun 2018 tentang inovasi daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 104 Tahun 2018 tentang penilaian dan pemberian penghargaan dan insentif inovasi daerah.
Kemendagri akan melakukan pengukuran indeks inovasi daerah melalui lomba Innovative Government Award atau IGA. “Sekretariat DPRD Banyuwangi mendaftarkan Siprada sebagai inovasi daerah, dan saat ini mendapatkan penilaian tingkat kematangan mencapai 127, sedangkan nilai maksimalnya 150 , “ ucap Agus Siswanto. (guh/diy)