Tekan Kebocoran, Pemkot Minta Kejaksaan Turun Tangan Amankan PAD
Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan Penjabat Wali Kota Probolinggo Nurkholis dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Abdul Mubin di Ballroom Bromo Park Hotel.
Probolinggo, HB.net - Adanya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) membuat Pemkot Probolinggo harus menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo untuk mengawasi dan membantunya. Hal ini dibuktikan dengan kerjasama dalam hal mengurangi kebocoran sumber PAD.
Tidak hanya itu, Pemkot dan Kejaksaan juga meneken kerjasama dalam bidang bidang Hukum perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan Penjabat Wali Kota Probolinggo Nurkholis dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Abdul Mubin di Ballroom Bromo Park Hotel.
Nurkholis mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya untuk menyatukan persepsi dan menciptakan kemitraan yang semakin erat antara Pemerintah Kota Probolinggo dengan Kejari di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Terima kasih atas bantuan pendampingan dari Kejari sehingga kami tidak gamang dan ragu-ragu dalam bekerja. Bukan berarti ketika sudah didampingi kemudian bisa seenaknya, paling tidak kami mendapatkan arahan atau bimbingan mana yang benar dan salah, sehingga akan semakin berhati-hati,” ujar Nurkholis saat menyampaikan sambutannya.
Banyak peluang yang bisa menjadi pemasukan bagi PAD Kota Probolinggo. Salah satunya yang bisa digali adalah dari pajak reklame/baliho. “Saya yakin peluang pajak terkait reklame/baliho belum maksimal. Ini bisa menjadi peluang potensi PAD kita,” ungkapnya.
Kepala Kejari Probolinggo, Abdul Mubin mengemukakan perjanjian kerjasama ini sebagai payung hukum Pemkot Probolinggo untuk bekerjasama dan memudahkan dalam berkonsultasi guna pencegahan masalah hukum perkara perdata dan tata usaha negara. Sekaligus didalamnya terdapat kepercayaan kepada Kejari agar semakin bekerja secara profesional sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki.
“Salah satu tugas utama Kejari adalah melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Artinya, ranahnya adalah hukum publik atau pidana. Di sisi lain Kejari juga punya tugas di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Sifatnya adalah kita melaksanakan preventif, jangan sampai terjadi sesuatu kegiatan apapun bentuknya yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Kajari Mubin juga mengungkapkan poin-poin atau pokok-pokok dalam perjanjian kerjasama ini.
Dalam laporan yang disampaikan Asisten Administrasi Pemerintahan Madihah, penandatanganan kerjasama ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar peradilan atau litigasi dan non litigasi. (ndi/diy)