Terkait Pejabat Non Aktif dan Turun Eselon, DPRD Tuban Datangi BKN dan Biro Hukum Jawa Timur

Terbaru Komisi I itu telah mendatangi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Kantor Regional II Surabaya. Tak berhenti disitu, Komisi I pimpinan Fahmi Fikroni ini juga mendatangi ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.

Terkait Pejabat Non Aktif dan Turun Eselon, DPRD Tuban Datangi BKN dan Biro Hukum Jawa Timur
Komisi I DPRD Tuban ketika melakukan kungker ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Kantor Regional II Surabaya dan ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.

Tuban, HB.net - Komisi I DPRD Tuban dalam mengkritisi kebijakan Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky terkait mutasi jabatan yang berujung menonjobkan ASN serta menurunkan eselon pejabat pemkab terus berlanjut.

Terbaru Komisi I itu telah mendatangi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Kantor Regional II Surabaya. Tak berhenti disitu, Komisi I pimpinan Fahmi Fikroni ini juga mendatangi ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.

Ketua Komisi I DPRD Tuban, Fahmi Fikroni menyampaikan, selama kunjungan kerja di dua instansi tersebut DPRD menyampaikan berbagai kebijakan Bupati Tuban yang dinilai tidak tepat. Pasalnya, terdapat puluhan pejabat atau ASN yang non job dan turun eselon. Padahal dengan perubahan SOTK seharusnya langkah yang dilakukan pemerintah daerah semestinya penataan job.

"Ya karena ini berdasarkan proyeksi kebutuhan pegawai dilingkungan Pemkab Tuban tanpa mengurangi hak hak karir seorang ASN," tegas Robi sapaan akrabnya kepada wartawan, Selasa (25/1).

Menurutnya, penataan job diprioritaskan setingkat misalkan dari eselon 3 menuju ke eselon 3. Jika sudah tidak ada maka bisa diposisikan dieselon 4. Hal itupun prioritasnya kepada pejabat eselon yang sudah aktif dan duduk sebelumnya tanpa ada promosi jabatan baru.

"Hal ini sangat penting untuk dimengerti," tegasnya.

Sementara itu, proyeksi kebutuhan pegawai ini penting dilakukan. Sebab, sebagai data utama penataan karir ASN, data kepangkatan, data pensiun ASN 5 tahun kebelakang. Ataupun data-data lain yang terkait dengan perencaan kepegawaian.

"Penurunan eselon dan Nonjob ini adalah perbuatan yang tidak dibenarkan. Karena ada hak-hak karir ASN yang dinafikan," tegas dia.

Sebelumnya, Kepala Diskominfo, Arif Handoyo menjelaskan, untuk mutasi jabatan yang dilalukan kemarin sudah sesuai. Selain itu, salah satunya  karena dampak dari perampingan organisasi.

"Dan SOTK juga sudah sesuai regulasi," paparnya. (wan/ns)