Usai Diantar ke EMi, Wagra Jember Embat Motor Tukang Ojek

Kakek tua ini membawa kabur sepeda motor milik korban yang merupakan tukang ojek setelah mengelabuhi korbannya dengan berpura-pura minta diantar ke Lokalisasi Embong Miring atau yang biasa dikenal EMi, di Leces, Kabupaten Probolinggo.

Usai Diantar ke EMi, Wagra Jember Embat Motor Tukang Ojek
Pelaku saat digiring di Mapolresta.

Probolinggo, HB.net - Polisi berhasil mengungkap pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan tersangka warga Jember berinisial SNDR (75).

Kakek tua ini membawa kabur sepeda motor milik korban yang merupakan tukang ojek setelah mengelabuhi korbannya dengan berpura-pura minta diantar ke Lokalisasi Embong Miring atau yang biasa dikenal EMi, di Leces, Kabupaten Probolinggo.

Krononologisnya, saat itu pelaku yang mengaku berprofesi sebagai kuli bangunan ini berjalan kaki dari Randupangger dan kebetulan ditawari oleh korban yang merupakan tukang ojek bernama S (54) warga Pilang, Kademangan, Kota Probolinggo.

"Saat itu, korban memang sering mangkal di daerah pertigaan Randupangger. Mereka ketemu disana dan ditawari untuk naik ojek oleh korban," ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP WAdi Sa'bani melalui Plt Kasi Humas, Iptu Zainullah, Jumat (21/3/2024).

Tidak hanya itu, menurut Zainullah saat itu mereka bertemu sekitar pukul 11.00 siang pada Senin (26/02/23), korban bertemu SNDR di daerah Randupangger yang sedang jalan kaki kemudian dan ditawari oleh korban untuk naik ojek.

"Lantas pelaku minta diantar ke daerah Malasan. Setelah itu, sekitar jam 16.00 sore harinya. Pelaku kembali meminta dijemput untuk diantar ke tempat lain," terangnya.

“Jelasnya, pelaku meminta korban mengantar pergi ke daerah EMI (Embong Miring) di Leces dengan tujuan untuk menyalurkan hasrat birahinya disana. Setelah nego dengan korban, korban pun mengantar pelaku menuju ke tempat lokalisasi," katanya lagi.

Sekira jam 15.30 wib korban menjemput Pelaku dan kembali mengantarkannya di sebuah warung di Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan untuk makan. Setelah makan, SNDR atau Pelaku memohon untuk meminjam sepeda motor korban tersebut dengan alasan untuk menjemput anaknya.

“Karena kasihan, melihat pelaku ini yang secara usia ini memang sudah tua, korban ini merasa simpati. Dia akhirnya setuju untuk meminjamkan sepeda motor miliknya kepada Pelaku. Namun, setelah ditunggu sampai jam 20.00 malam. Sepeda korban tidak kunjung kembali hingga akhirnya dilaporkan ke polisi," terangnya lagi.

Setelah adanya laporan, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan sepeda motor Mio Soul warna hijau yang digelapkan pelaku. Kejadian itu baru terungkap satu tahun paska dilaporkan ke polisi.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.” pungkasnya. (ndi/diy)