Usul Karyawan Dirumahkan Dapat Kartu PHK
Sidoarjo, HARIAN BANGSA - Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur Achmad Amir Aslichin meminta pemerintah bertindak cepat menangani terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan akibat pandemi Covid-19. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut mengusulkan agar pemerintah memberikan 'Kartu PHK' terhadap korban PHK.
Kartu PHK itu tak lain berupa bantuan langsung kepada karyawan yang mengalami PHK. “Yang dibutuhkan saat ini, korban PHK bisa bertahan hidup, karena mereka sudah tidak berpenghasilan lagi. Jadi harus ada bantuan berupa kartu PHK,” cetus Achmad Amir Aslichin, di Sidoarjo, Minggu (3/5).
Dia menyebut saat ini memang ada program Prakerja yang dijalankan pemerintah pusat. Namun, mengingat kondisi saat ini banyak perusahaan yang tidak beroperasi dan sektor usaha lainnya juga lesu, maka sulit bagi korban PHK untuk mencari kerja.
Karena itulah, salah satu yang bisa dilakukan pemerintah sebagai aksi cepat tanggap korban PHK adalah dengan memberi Kartu PHK. Kartu PHK ini, merupakan bantuan bagi karyawan yang menjadi korban PHK. “Bentuknya bisa berupa uang tunai selama pandemi Corona berlangsung,” jelas politikus yang akrab disapa Mas Iin.
Mas Iin menilai kartu PHK akan lebih mudah saat pendataan karena bisa melibatkan perusahaaan dan serikat pekerja. Pendataan pun lebih praktis karena terbatas pada mereka yang di PHK. “Pendataannya akan lebih gampang dan lebih valid dan tentu akan tepat sasaran,” tegas anggota DPRD Jawa Timur asal Dapil Jatim II (Sidoarjo) ini.
Kata Mas Iin, fungsi lain Kartu PHK selain untuk pendataan dan penyaluran bantuan, kartu tersebut juga untuk mempermudah korban PHK untuk mendapatkan pekerjaan lagi usai wabah Covid-19. Sehingga korban PHK tersebut tidak perlu ikut pelatihan lagi sebagaimana prosedur yang ada di kartu Prakerja.
Diketahui, untuk Jawa Timur saja dari data Pemprov Jawa Timur, per awal bulan ini sudah 32.365 pekerja yang dirumahkan karena terdampak Covid-19. Mereka adalah para pekerja dari 555 perusahaan yang mayoritas bergerak di bidang perhotelan dan pariwisata. (sta/rd)