10.993 Alat Ukur Ditera Ulang DKUPP

Penapakan CTT dipimpin Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo Taufik Alami didampingi Kepala UPT Metrologi Legal Diyah Setyo Rini dan Penera Ahli UPT Metrologi LegalDKUPP Kabupaten Probolinggo.

10.993 Alat Ukur Ditera Ulang DKUPP
Terang Ulang yang dilakukan DKUPP kepada 10.993 timbangan para pelaku usaha.

Probolinggo, HB.net - Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) melalui UPT Metrologi Legal melakukan penapakan Cap Tanda Tera (CTT) tahun 2025, di Kantor UPT Metrologi Legal Desa Alassumur Kulon Kecamatan Kraksaan.

Penapakan CTT dipimpin Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo Taufik Alami didampingi Kepala UPT Metrologi Legal Diyah Setyo Rini dan Penera Ahli UPT Metrologi LegalDKUPP Kabupaten Probolinggo.

Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo Taufik Alami mengatakan, penapakan Cap Tanda Tera (CTT) ini sebagai tanda dimulainya pelayanan tera di Kabupaten Probolinggo. “Penapakan CTT ini sebagai tanda dimulainya upaya-upaya dan ikhtiar-ikhtiar dari petugas UPT Metrologi Legal yang lebih profesional, lebih akuntabel, berkemampuan serta nanti ikhtiarnya adalah lebih banyak memberi manfaat kepada masyarakat,” katanya.

Menurut Taufik, pada 2024, UPT Metrologi Legal telah melakukan tera ulang sebanyak 10.993 alat Ukur, Timbang, Takar dan Perlengkapan (UTTP) dan hanya 37 UTTP yang gagal atau dibatalkan. Artinya ini merupakan sebuah prestasi yang cukup membanggakan dan area UTTP-nya sudah cukup banyak.

“Untuk 2025, kami akan lebih meningkatkan kinerja kami dan kinerja dari teman-teman UPT Metrologi Legal dalam meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat. Namun demikian, kami juga mengharapkan partisipasi aktif dari Wajib Tera Ulang (WTU),” jelasnya.

Taufik menerangkan WTU harus mempunyai keinginannya sendiri untuk bisa melakukan tera ulang UTTP yang dimilikinya dengan menghubungi UPT Metrologi Legal di Kraksaan, termasuk pelaku usaha baru.

“Sebab pada 2024 kita banyak bertambah pelaku-pelaku usaha baru. Manakala target kinerja kita lebih bagus, maka tentunya Kabupaten Probolinggo lebih layak dan dapat dikatakan menjadi daerah tertib ukur,” tegasnya.

Kepala UPT Metrologi Legal Diyah Setyo Rini mengungkapkan, beberapa waktu lalu UPT Metrologi Legal telah menerima Cap Tanda Tera (CTT) 2025 dari Direktorat Metrologi. Sebelum menggunakan CTT dalam pelayanan tera/tera ulang terlebih dahulu dilakukan penapakan pada lemping yang telah disediakan dari Direktorat Metrologi.

“Tujuan dilakukan penapakan ini untuk memastikan bahwa CTT yang diterima telah sesuai dan dalam kondisi baik serta siap digunakan. CTT yang diterima sejumlah 10 buah terdiri dari sah kayu, sah logam dan sah plombir,” ungkanya. (ndi/diy)