Diduga Telantarkan Anak Selama 10 Tahun, Bapak Dipolisikan
Akibat perceraian orang tuanya,remaja putri berinisial IV (16) warga Sidoarjo, terganggu aktivitas belajarnya.
Surabaya, HARIANBANGSA.net - Akibat perceraian orang tuanya,remaja putri berinisial IV (16) warga Sidoarjo, terganggu aktivitas belajarnya. Kegiatan pendidikan terganggu karena sang remaja putri harus membantu sang ibu berjualan untuk mencukupi kebutuhan sehari hari.
IV adalah siswi SMA swasta di Sidoarjo kelas XII. Dia harus menggoreng adonan kue untuk dijual di sekolah. Rutinitas itu dijalani setiap pagi agar memiliki uang saku. Hal itu dikarenakan sang ayah yang bekerja di Magelang, tidak pernah memberinya nafkah.
Kehidupan IV berbanding terbalik dengan kehidupannya teman sebayanya. Sementara teman-temannya menikmati masa muda, sedangkan IV harus berjuang keras demi uang saku.
IV terpaksa nelakukan aktivitas itu karena kasihan dengan sang ibu yang harus menghidupi dirinya seorang diri tanpa bantuan sang ayah sama sekali. “Saya kasihan ke ibu, karena kerap minta uang ke ayah selalu dimarahi. Bahkan nomor teleponku diblokir," ujar IV.
Puncaknya kekecewaan terhadap ayahnya terjadi Desember 2024 lalu. Ponsel IV rusak dan meminta Rp 500 ribu ke ayahnya untuk biaya servis. Sempat dijanjikan akan diberi awal Tahun Baru 2025. Namun janji itu tak ditepati. Bahkan akun WhatsApp IV diblokir.
Keputusan melaporkan ayahnya ke Polda Jatim atas tuduhan penelantaran anak bukan pilihan mudah. Namun, bagi IV, ini adalah satu-satunya jalan untuk memperjuangkan haknya. Sebab tiap kali meminta nafkah yang merupakan haknya sebagai anak tidak jarang mendapat komentar bernada tidak mengenakkan dari famili ayahnya.
"Padahal aku gak minta nafkah banyak. Cuma minta bentuk apa yang jadi kebutuhan. Saya sakit hati belum tentu tiap bulan dapat Rp 100 ribu. Tapi tiap kali minta uang WhatsApp diblokir. Ayah itu gak pernah kasih nafkah sejak 2015, makanya aku akan melaporkan ayah," ujarnya.
Johan Widjaja, pengacarannya mengaku, kliennya membuat laporan ini karena sudah terlalu jengkel dengan sikap ayah. Kliennya merasa tak punya pilihan lain selain melaporkan ke polisi. Dia berharap dari laporan tersebut di IV bisa mendapat haknya sebagai anak. "Penelantaran anak itu bisa masuk ranah pidana. Itu diatur di dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan KUHP," tandas Johan Widjaja.(yan/rd)