Dua Maling Curi Motor tanpa Kunci T
Gegara dipecat dari perusahaan gudang ekspedisi, dua pria nekat banting setir menjadi pelaku curanmor.
Surabaya, HARIANBANGSA.net – Gegara dipecat dari perusahaan gudang ekspedisi, dua pria nekat banting setir menjadi pelaku curanmor. Dua pria itu beridentitas FR (34), warga Gembong, Surabaya, dan MN (30), warga Gundi, Surabaya. Mereka telah ditangkap Polsek Simokerto, Sabtu (1/2).
Penangkapan kepada kedua pelaku itu atas keberhasilan langsung yang dilakukan oleh anggota Reskrim Polsek Simokerto saat pelaku melakukan aksi pencurian yang ke tujuh kalinya. Anggota Reskrim Polsek Simokerto telah memgetahui wajah pelaku setelah viral di media sosial dari rekaman CCTV saat mencuri motor di parkiran Pijat Nikimura, Pasar Besar Bubutan.
“Jadi kami berhasil menangkap dua pelaku ini di sekitar Jalan Gembong. Dua pelaku ini satu pelaku mengendarai motor dan mendorong hasil pencurian yang dikemudikan pelaku lainnya. Wajah mereka kami hapal saat terekam CCTV saat mencuri di panti pijat Nikimura Bubutan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Simokerto Iptu M Royan Mecca, Selasa (4/2).
Tak ingin kehilangan kesempatan, polisi langsung bertindak. Dengan sigap, salah satu anggota menendang kedua pria tersebut hingga tersungkur. Saat diinterogasi di lokasi, mereka akhirnya mengakui bahwa motor yang mereka bawa adalah hasil curian.
Hasil pemeriksan kepada pelaku diungkapkan Kapolsek Simokerto Kompol Didik Triwahyudi. Motor yang dicuri adalah Yamaha Vega ZR yang terparkir di depan barbershop KH Mas Mansyur, Surabaya, dekat Rumah Sakit Al Irsyad, pada Selasa (4/2) sekitar pukul 11.45 WIB.
"Selain itu, mereka juga mengaku telah beraksi di tujuh lokasi antara lain, depan RS Al-Irsyad Surabaya, parkiran Panti Pijat Nikimura Bubutan, Kapasan, Pegirian, Kenjeran, dan Jalan Koblen,” tambah Didik Triwahyudi
Selama pemeriksaan kedua tersangka menceritakan modus curanmor yang dilakukan adalah mencari target motor kuncinya tertinggal dimotor atau motor tidak dikunci stang. Kedua tersangka tidak merusak kontak motor milik korban, tapi didorong mengunakan motor pelaku.
“Jadi tersangka ini mencari motor yang tidak terkunci stang, kemudian motor korban didorong. Namun bila menemukan motor korban yang terdapat kunci menempel maka mesin dinyalakan dan kabur. Jadi tersangka ini dalam melakukan curanmor tidak mengunakan kunci T atau modifikasi,” tambah Didik Triwahyudi.
Pengakuan kedua tersangkan dalam melangsungkan aksi curanmor tidak mengunakan kunci T dikarenakan tidak bisa mengoprasionalkan. Selain itu, untuk antisipasi bila aksinya tertangkap basah oleh korban dan warga dirinya bisa mengelak, karena tidak kedapatan membawa kunci T.
“Jadi tersangka ini cukup cerdik. Bila akan melangsung aksi curanmor ternyata sudah diketahui korban terlebih dahulu, maka tersangka bisa mengelak. Dan korban atau warga tidak bisa menuduh langsung saat diperiksa ditubuh tersangka tidak ditemukan alat sarana kunci T,” tutup Didik Triwahyudi.
Selain motor curian oleh kedua pelaku dijual kepada penadah di wilayah Madura. Transaksi dilakukan dengan sistem pertemuan di bawah Jembatan Suramadu. Setiap motor dijual dengan harga Rp 1,5-2,5 juta. Uang hasil kejahatan mereka digunakan untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu serta mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.(yan/rd)