Naik 1,22 Persen, UMP Jawa Timur 2022 Rp Rp 1.891.567,12
Hal itu disampaikan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur (Plh. Sekdaprov Jatim) Heri Tjahjono, saat konferensi pers bersama dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Himawan Estubagijo, dan Ketua SPSI Jatim Fauzi.
Surabaya, HB.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 1.891.567,12. UMP 2022 ini, naik sebesar Rp 22.790.04 atau 1,22 persen dari UMP tahun 2021 sebesar Rp 1.868.777,08.
Hal itu disampaikan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur (Plh. Sekdaprov Jatim) Heri Tjahjono, saat konferensi pers bersama dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Himawan Estubagijo, dan Ketua SPSI Jatim Fauzi.
"Ibu Gubernur mengambil keputusan untuk menetapkan kenaikan UMP tahun 2022 dengan nilai kenaikan sebesar 22 ribu 790 rupiah 4 sen," ujarnya, di Gedung Negara Grahadi, Minggu (21/11).
Ketetapan tersebut, tertuang dalan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 November 2021, tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021.
"Keputusan kenaikan UMP Jawa Timur tahun 2022 ini diambil dengan mempertimbangkan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang," imbuhnya.
Dijelaskannya, dengan adanya perubahan regulasi pengupahan, untuk pertama kalinya perhitungan upah minimum tahun 2022 menggunakan formula sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
"Diharapkan seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama," tandasnya.
Ketua SPSI Jatim, Ahmad Fauzi mengatakan keputusan tersebut dinilai menjadi preseden buruk bagi rakyat pekerja atau buruh. Hal itu, menurutnya akan direspons buruh dengan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Grahadi Surabaya pada pekan depan.
"Terus terang ini preseden buruk bagi rakyat pekerja, rakyat buruh. Kami akan jawab persoalan ini dengan satu minggu ini akan ada gerakan massa besar. Insyaallah pekerja akan tumplek blek (memenuhi) ke Grahadi untuk menyuarakan ketidakadilan," katanya.
Fauzi mengatakan saat ini UU Cipta Kerja sendiri masih dalam proses yudisial review oleh Mahkamah Agung. Dia berharap Pemprov Jatim menghormati proses yudisial review yang dilakukan oleh para serikat pekerja/buruh di Jakarta.
"Selain itu, UMP Jatim ini masih terendah di antara provinsi lain. Makanya kami akan suarakan agar UMP naik Rp300.000, minimal Rp275.000, ini bukan tanpa dasar hukum, tapi saya hargai keputusan Gubernur," ujarnya. (dev/ns)