1.220 Batang Rokok Ilegal Disita

Satpol PP bersama personel dari Bea Cukai dan Polres Probolinggo Kota menyasar empat lokasi antara lain sebuah toko di Jalan Pahlawan, Terminal Bus Bayuangga, toko di Jalan Cokroaminoto gang XI dan toko di Kelurahan Mayangan.

1.220 Batang Rokok Ilegal Disita
Petugas gabungan dari bea cukai, satpol pp dan polisi saat mendatangi toko yang diduga menjual rokok illegal.

Probolinggo, HB.net - Rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai ternyata masih beredar di Kota Probolinggo. Terbukti, dalam sepekan petugas gabungan dari Bea Cukai, Satpol PP dan kepolisian berhasil menyita ribuan rokok ilegal.

Satpol PP bersama personel dari Bea Cukai dan Polres Probolinggo Kota menyasar empat lokasi antara lain sebuah toko di Jalan Pahlawan, Terminal Bus Bayuangga, toko di Jalan Cokroaminoto gang XI dan toko di Kelurahan Mayangan.

Dari 4 lokasi yang disasar, 2toko kedapatan menjual rokok tanpa cukai berbagai merk yang kemudian disita oleh petugas. Total rokok tanpa cukai yang diamankan sebanyak 61 bungkus atau 1.220 batang.

“Ketika ada laporan deteksi dini, kami tindak lanjuti bersama tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi yang sudah ditarget. Ternyata benar di 2 toko kami menemukan beberapa merk rokok tanpa dilengkapi cukai yang legal,” terang Kepala Satpol PP, Aman Suryaman.

Mantan Kepala Diskominfo ini mengungkapkan, selama operasi berlangsung, di toko Jalan Pahlawan, Kelurahan Tisnonegaran, petugas menyita rokok tanpa cukai yang disimpan oleh pemiliknya di bawah etalase. 

Rokok yang diamankan merk Respect 2 bungkus, Aswad 3 bungkus, Djaran Goyang 1 bungkus, Pasti Pas 2 bungkus, Seven Hitam 2 bungkus, Seven Biru 2 bungkus, Sinar Purnama 2 bungkus, SP 86 1 bungkus, DT 1 bungkus.

Sedangkan di toko yang masuk wilayah Kelurahan Mayangan ditemukan rokok Merk Premier Menthol 22 bungkus, Grand Premium 15 bungkus, Dalil 5 bungkus, Seven 3 bungkus. Sementara di tempat sasaran lainnya nihil temuan.

“Operasi gempur rokok ilegal ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Probolinggo. Sekaligus kami mengamankan penerimaan negara. Akan kami tingkatkan terus sosialisasi dan operasi semacam ini bersama petugas gabungan agar masyarakat teredukasi dengan baik tentang hukumnya jika menjual rokok ilegal,” tegas Aman.

Barang bukti ribuan rokok ilegal itu pun disita tim penindakan dan diserahkan ke Bea Cukai Probolinggo. Untuk pemilik akan diproses di kantor Bea Cukai untuk dimintai keterangan sekaligus pembinaan. (ndi/diy)