Parade Nusantara akan Judicial Review ke MK

Kepala desa dan perangkat yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara, kembali bangkit dan akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Parade Nusantara akan Judicial Review ke MK
: Ketua Parade Nusantara Sudir Santoso saat memberikan keterangan atas dihilangkanya UU Desa di hadapan kepala desa di Nganjuk. Bambang DJ/ HARIAN BANGSA

Nganjuk, HARIAN BANGSA.net - Kepala desa dan perangkat yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara, kembali bangkit dan akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua Pengurus Pusat Parade Nusantara Sudir Santoso di hadapan para kepala desa, bertempat di Desa Kelurahan, Kecamatan Tanjung Anom, Kabupaten Nganjuk.

"Saya inginkan agar UU Desa No. 6 Tahun 2006  jangan dihilangkan dan itu harus dimunculkan kembali," kata Sudir, kepada Harian Bangsa, Selasa (4/8).

Menurutnya ada dua yang akan ditempuh Parade Nusantara, yaitu pertama, langkah hukum atau uji materi (judicial review). Sedangkan kedua adalah langkah politis. Yaitu meminta pertanggungjawaban menghilangkan UU Desa Tahun 2006 dan mengesahkan UU No 2 Tahun 2020, terutama pasal 8 ayat 8.

"Karena yang mengesahkan DPR maka saya akan meminta alasan mendasar penghilangan UU Desa," tegasnya.

Ditegaskan, dampak dari dihilangkannya UU Desa sangat berpengaruh. Khususnya bagi percepatan dan pembangunan desa. Jika hal ini hilang, maka desa akan mengalami stagnan. Sedangkan pembangunan jika hanya menggunakan APBD kabupaten tidak mencukupi. Apalagi, jika setiap tahunya diadakan secara serentak harus berjalan. Jelas akan berhenti dan tidak cukup.

"Saya yakin dana untuk desa sebesar 10 persen itu kecil. Kenapa masih dipangkas, bahkan menghilangkan payung hukumnya," tandasnya.

Jika pemangkasan untuk wabah yang sedang melanda, yaitu Covid 19, silakan menggunakan dana tersebut. Tapi tidak harus menghapus induknya atau payung hukumnya UU Desa.

"Saya yakin jika dana tersebut dipakai 100 persen sekaligus, semua kepala desa tidak akan marah," ulasnya. Alasannya, karena negara saat ini sedang membutuhkan dana tidak mungkin kepala desa akan berpangku tangan. Pasti akan ikut membantu semampu yang dia punya untuk kesehatan masyarakatnya.

"Inilah yang saya ambil untuk melakukan uji materi. Hanya dua pilihan: kalah dan menang. Jika kalah akan kita akan ambil langkah-langkah berikutnya," ujar Sudir.(bam/rd)