3 Bulan Terakhir, Polres Rilis Puluhan Tersangka Kriminal

Polres membeberkan puluhan tersangka dari kasus yang berbeda diantaranya kasus penyalahgunaan narkoba seperti sabu-sabu sebanyak 10 kasus serta 6 kasus obat-obatan terlarang.

3 Bulan Terakhir, Polres Rilis Puluhan Tersangka Kriminal
Polisi saat merilis puluhan tersangka kejahatan.

Probolinggo, HB.net - Polres Probolinggo Kota merilis beberapa kasus kriminal atau kejahatan diwilayah hukum Kota Probolinggo selama 3 bulan terakhir, Rabu (04/09/2024) siang.

Polres membeberkan puluhan tersangka dari kasus yang berbeda diantaranya kasus penyalahgunaan narkoba seperti sabu-sabu sebanyak 10 kasus serta 6 kasus obat-obatan terlarang.

"Total, kami telah menyita sabu seberat 6 gram dan sebanyak 5.300 pil berbahaya atau terlarang," ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian, di Mapolresta.

Tidak hanya kasus sabu, Satreskrim juga mengungkap kasus korupsi Dana Desa (DD) di Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

"Ada juga kasus pembunuhan yang terjadi di Hotel di daerah Tongas, Kabupaten Probolinggo dengan tersangka suami siri-nya. Semua kasus ini kita tunjukkan disini," tegasnya.

Tidak hanya itu, Kapolres Oki menjelaskan pengungkapan seluruh kasus hukum yang terjadi ini, berkat kerja keras seluruh petugas kepolisian dilapangan.

"Ada juga kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor serta kasus penganiayaan dan penggelapan. Kami sangat mengapresiasi seluruh keberhasilan pengungkapan ini," terangnya.

Dirinya juga berterima kasih atas semua bantuan informasi, koordinasi dan kolaborasi dari masyarakat. Sehingga, Polres Probolinggo Kota bisa mengungkap seluruh kasus menonjol di 3 bulan terakhir ini. "Semoga menjadi keberkahan tersendiri bagi Polres Probolinggo Kota," terangnya.

Dari data yang dihimpun media ini, dari kasus narkoba yang dirilis, polisi mengamankan berupa 6 gram SS dan 5.300 obat terlarang lainnya.

Tersangka kasus SS akan dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara, kasus obat-obatan terlarang akan dikenakan UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 Dan atau pasal 436 ayat 2.

Ancaman hukuman tersangka kasus SS minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dengan denda minimal Rp. 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Namun, untuk tersangka kasus obat terlarang lainnya terancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (ndi/diy)