8 Pelempar Paving di Jenggolo Diringkus Polisi
Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap delapan remaja yang diduga melakukan pelemparan paving di kawasan Jalan A.Yani, Jenggolo, Sidoarjo.
Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap delapan remaja yang diduga melakukan pelemparan paving di kawasan Jalan A.Yani, Jenggolo, Sidoarjo. Korban tiba-tiba dilempar dengan paving dan dikeroyok puluhan orang tak dikenal saat melintas di kawasan tersebut.
Polisi menyebut delapan tersangka yang diamankan dalam kasus pelemparan paving dan pengeroyokan merupakan kelompok perguruan silat. Kelompok perguruan silat ini diduga melakukan serangkaian aksi pengeroyokan yang dimulai dari kawasan Candi.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Sumardji mengatakan, aksi pelemparan paving yang terjadi di kawasan Jenggolo dinilai sudah meresahkan masyarakat. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus delapan pemuda yang diduga melakukan aksi pelemparan paving tersebut.
"Ada delapan remaja yang kami amankan, dua di antaranya masih anak-anak (dibawah umur)," jelas Sumardji saat merilis tersangka, Rabu (3/2).
Kedelapan remaja tersebut di antaranya, MRP (20) asal Magersari, AWS (23), asal Kaangtanjung, Candi, HDR (19) asal Manukan, Surabaya, RTP (22), asal Lemah Putro, RS (22), asal Gelam, Candi, DP (20), asal Magersari, PP (17) dan RHPG (17), asal Lemah Putro.
Mulanya, puluhan kelompok perguruan silat ini tengah berkumpul di kawasan Candi, Sabtu (30/1) malam. Di situ, mereka mulai membuat onar (perkelahian) dengan salah satu warga. Hingga menyebabkan luka-luka terhadap korbannya. "Dimulai dari situ sudah ada korbannya," terang Sumardji.
Kemudian, kelompok perguruan silat tersebut kembali melanjutkan perjalanan ke arah Surabaya. Sesampainya di kawasan Universitas Muhammadiyah, mereka kembali berulah dengan mendatangi warga yang sedang nongkrong di warkop. "Mereka didatangi lalu dikeroyok juga," tambahnya.
Kemudian, mereka kembali melanjutkan perjalanan. Namun sesampainya di traffic light Jalan A. Yani, Jenggolo, mereka ditengarai melakukan hal yang sama hingga korbannya mengalami luka-luka dibagian kepala, karena dilempar paving.
"Mereka ditangkap di tempat berbeda. Ada yang di rumahnya, ada yang di warkop dan lain-lain," jelasnya.
Usia ditangkap, mereka langsung digelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat perbuatannya, tersangka bakal dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sebelumnya pasangan calon suami istri (pasutri) asal Surabaya menjadi korban pengeroyokan orang tak dikenal. Korban HS dan RM dihentikan puluhan orang tak dikenal dengan cara dilempar batu paving lalu dikeroyok.
Kejadian itu dibenarkan Kapolsek Kota Kompol Anggono Jaya. Menurutnya, korban bersama saudaranya mendatangi Mapolsek Kota sekitar pukul 04.00 WIB untuk membuat laporan polisi atas kejadian tersebut.
Lebih lanjut, dia menerangkan, berdasarkan keterangan korban. Mulanya korban bersama calon istri mengendarai sepeda motor sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, korban berjalan dari Lingkar Timur hendak pulang ke Surabaya.
Sesampainya di simpang tiga traffic light Pucang, Jalan A.Yani, Jenggolo, korban dihentikan puluhan orang tak dikenal. "Tiba-tiba korban dilempar batu paving. Kena si perempuannya," jelasnya.(cat/rd)