Amankan Miras di GOR Delta

Setelah menerapkan jam malam, tim gabungan kembali menggelar patroli. Sabtu lalu (4/7), Polri, TNI, serta Satpol PP turun menyisir jalan-jalan protokol. Hasilnya, petugas berhasil menemukan minuman keras (miras).

Amankan Miras di GOR Delta
Masih banyak ditemukan pengguna miras di Sidoarjo. Ilustrasi

Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Setelah menerapkan jam malam, tim gabungan kembali menggelar patroli. Sabtu lalu (4/7), Polri, TNI, serta Satpol PP turun menyisir jalan-jalan protokol. Hasilnya, petugas berhasil menemukan minuman keras (miras).

Patroli dimulai pukul 22.00 WIB. Sebanyak 500 petugas disebar ke sejumlah titik. Ada lima lokasi yang dipelototi. Diantaranya Gor Delta, Taman Pinang Indah (TPI) serta Gading Fajar, Pasar Baru Porong, hingga Jalan Veteran.

Di GOR Delta, Satpol PP melakukan pemeriksaan. Setiap jengkal kawasan olahraga itu disisir. Mulai stan, warkop, hingga di jalur perlintasan lari cepat atau yang kerap disebut karpet merah.

Semula petugas tak menemukan indikasi pelanggaran. Seluruh stan dan warkop patuh jam malam. Serempak tutup. Namun, di area karpet merah, petugas melihat sekelompok pemuda tengah cangkruk. Duduk bersila memutari botol. Ketika hendak digerebek, mereka kabur. "Mereka lari ke arah jalan raya Ponti," ucap Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Yani Setyawan.

Petugas berhasil mengamankan15 botol miras. Setelah didata, minuman memabukkan itu disita.  Di Jalan Veteran, Candi, Satsabhara Polresta Sidoarjo turun ke warkop. Petugas membubarkan kerumunan warga yang tengah ngopi. Sebanyak 20 orang terjaring.

Kasat Sabhara Polresta Sidoarjo AKP Roy Aquary Prawirosastro menuturkan, warga melanggar aturan. Ngopi saat jam malam. "Kami serahkan ke Satpol PP untuk diberikan sanksi," tuturnya.

Di Alun-alun, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji turun melihat penerapan jam malam. Dia sempat berbincang dengan sejumlah warga yang bersepeda malam. "Sekarang di atas pukul 22.00 WIB,bapak-bapak harus di rumah karena ditetapkan jam malam," ucapnya memberikan informasi pada warga.

Sumardji mengatakan sanksi bagi pelanggar transisi tatanan baru lebih berat. Selain penyitaan KTP dan kerja sosial, warga wajib membayar denda. Besarnya Rp 150 ribu. "Aturan itu dibuat agar warga jera," ucapnya.

Minggu  (5/7) polresta dan Satpol PP kembali turun ke alun-alun. Lewat pengeras suara, petugas menyampaikan imbauan. Meminta warga tak berkerumun di alun-alun. Jalan A. Yani disekat. Warga yang melintas dari arah Jalan Jenggolo yang hendak melintas di depan alun-alun dialihkan menuju Jalan Yos Sudarso. Sama seperti saat PSBB diterapkan.

Sumardji mengatakan, pembatasan kendaraan terus diterapkan. Tujuannya menurunkan angka Corona. "Sampai virus melandai," pungkasnya.(cat/rd)