Awas, Tak Pakai Masker di Sidoarjo Didenda
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sidoarjo merancang aturan tegas. Setiap warga yang beraktivitas di luar rumah tanpa mengenakan masker dikenakan sanksi.
Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sidoarjo merancang aturan tegas. Setiap warga yang beraktivitas di luar rumah tanpa mengenakan masker dikenakan sanksi. Hukuman yang diberikan terbilang berat. Yaitu wajib membayar denda.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menjelaskan, Sidoarjo sudah melewati sejumlah tahapan penanganan Corona. Mulai dari tiga kali pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Angka Corona tetap tinggi. Hingga kini transisi tatatan baru kondisinya pun tak jauh beda.
Tingkat penularan Corona tidak menurun. Namun, tetap saja tinggi. Dari data terakhir, jumlah warga yang terkonfirmasi positif terus bertambah. Saat ini totalnya mencapai 1.195 orang.
Ada tiga wilayah zona merah karena tingkat penyebaran Covid-19 paling tinggi. Urutan pertama yaitu Kecamatan Waru. Jumlah warganya yang terinfeksi Corona mencapai 228 orang. Kecamatan Taman dengan mengejar di peringkat kedua. Sebanyak 200 orang tertular Corona. Sedangkan di urutan ketiga, yaitu Sidoarjo dengan 131 orang.
Menurut Sumardji, tingginya angka Corona disebabkan sejumlah faktor. Pertama, Sidoarjo masif menggelar rapid serta swab tes (uji usap). "Hasil yang positif tentunya menambah data terkonfirmasi," ujarnya usai membagikan 3.000 masker pada pengendara di depan mapolresta.
Faktor kedua disebabkan rendahnya tingkat kedisiplinan warga. Physical distancing atau jaga jarak diabaikan. Selain itu, masih banyak ditemui masyarakat yang tidak patuh aturan. Keluar rumah tanpa mengenakan masker.
Pria asal Nganjuk itu menegaskan, kunci penanganan Corona sejatinya cukup mudah. Yaitu menjaga kedisiplinan. Warga harus menerapkan protokol kesehatan. "Karena disiplin itu adalah vaksin," ucapnya.
Untuk meningkatkan kedisiplinan, Polresta Sidoarjo punya cara jitu. Langkah yang diambil yakni menerapkan sanksi tegas. Terutama bagi warga yang tidak mengenakan masker. "Sanksinya berupa denda," ucap pria asal Nganjuk itu.
Warga yang terjaring razia didata. Petugas menyita KTP. Kartu identitas tersebut diamankan sementara. Sejurus kemudian, pelanggar mendapatkan hukuman tambahan. Membayar denda. "Sudah disepakati besar denda Rp 150 ribu," jelasnya.
Tentu, Sumardji tak ingin warga dan pengendara terkena denda. Oleh sebab itu, dia mengimbau masker dikenakan setiap beraktivitas. "Agar memutus mata rantai korona," tutur mantan kanit Regident Polda Metro Jaya itu.
Sebagai solusinya, kemarin polresta membagikan masker. Sebanyak 3 ribu penutup wajah didistribusikan cuma-cuma pada pengendara. Sumardji mengatakan, pembagian masker itu berjalan di tiga tempat. Selain di depan mapolresta, dua titik lain, yaitu di Bundaran Taman Pinang Indah (TPI) serta di alun-alun. "Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke 74, Polri peduli," ucapnya.
Sementara itu, pemkab terus berupaya menegaskan aturan transisi tatanan baru. Warga diharuskan menjalankan protokol kesehatan. Untuk melihat tingkat kepatuhan warga, pemkab bakal menggelar razia berskala besar.
Kabid Ketentraman Dan Ketertiban Umum Satpol PP Yani Setyawan menuturkan razia digelar di sejumlah titik. Terutama di jantung kota. "Kami akan tindak warga yang tidak mengenakan masker," pungkasnya.(cat/rd)