Banggar DPRD Bersama TAPD Bahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022

Wakil ketua DPRD, Michael Edy Hariyanto, menyampaikan, secara normatif Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Banggar DPRD Bersama TAPD Bahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022
Wakil ketua DPRD, Michael Edy Hariyanto, saat memimpin rapat paripurna.

Banyuwangi, HB.net - Badan anggaran (Banggar) DPRD Banyuwangi menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Banyuwangi dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 di Ruang Rapat Khusus DPRD Banyuwangi, Kamis (06/07/2023).

Wakil ketua DPRD, Michael Edy Hariyanto, menyampaikan, secara normatif Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke 11 kalinya terhadap pemeriksaan laporan keuangan tersebut.

”Intinya LKPD Banyuwangi 2022 sudah bagus kok, dalam rapat ini kita hanya mencermati beberapa kesalahan kecil-kecil saja agar kedepan lebih bagus,” ujarnya usai rapat.

Meski memperoleh opini WTP, pemda wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP). Salah satunya di Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang masih perlu diperbaiki terkait kekurangan volume, kelebihan pembayaran atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan atas pekerjaan belanja modal dan barang.

”Ada rekomendasi BPK di Dinas PU, pemda diminta untuk menagih kekurangan volume pekerjaan maupun denda keterlambatan pekerjaan kepada rekanan, tetapi rekomendasi itu tidak terlalu berat, intinya  temuan BPK biasa-biasa saja,” tambahnya.

Rapat Banggar bersama TAPD masih akan berlanjut. Ada beberapa pertanyaan anggota Banggar yang masih perlu dijelaskan secara detail oleh eksekutif.

Sementara Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi sebagai Ketua TAPD, H Mujiono menyampaikan, sebenarnya Raperda teesebut telah dijelaskan dalam rapat paripurna dewan.

”Rancangan ini substansinya tidak jauh berbeda dengan paripurna kemarin, ini hanya penegasan dan mengingatkan, ” ujarnya.

Pada intinya, dewan meminta pemda memaksimalkan kinerja PAD khususnya di sektor retribusi daerah. Pihaknya akan meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melakukan terobosan dan perbaikan  guna meningkatkan pencapaian pendapatan daerah terutama sektor retribusi daerah.

Melaksanakan pemeliharaan atau memperbarui fasilitas, sarana dan prasarana obyek retribus, harapannya mampu meningkatkan pencapaian penerimaan. Menyusun proyeksi pendapatan sesuai indikator makro ekonomi, kebijakan yang berlaku serta potensi yang ada dengan membuat peta potensi dan pemanfaatan database.

”Selain itu kita minta SKPD untuk mengevaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah agar disesuaikan dengan kondisi saat ini. Contoh sewa rumah dinas per bulan hanya Rp 90 ribu padahal kos saja sudah Rp 300 ribu,” pungkasnya. (hey/diy)