Bank Jatim Hadirkan Digitalisasi 8 Layanan Publik

Bank Jatim kembali mendukung pemerintah dalam upaya percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (P2DD).

Bank Jatim Hadirkan Digitalisasi 8 Layanan Publik
Bank Jatim bersama Pemkot Mojokerto me-launching digital payment 8 layanan publik di Pendapa Shaba Mandala Utama, Kota Mojokerto.

Surabaya, HARIAN BANGSA.net - Bank Jatim kembali mendukung pemerintah dalam upaya percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (P2DD). Kali ini Bank Jatim me-launching digital payment pada 8 layanan publik di Pendapa Shaba Mandala Utama, Kota Mojokerto. Acara ini  bertepatan dengan HUT Kota  Mojokerjo ke-103, Minggu (20/6).

Launching digital payment dilakukan langsung oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari. Dia didampingi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Jawa Timur Difi Ahmad Johansyah dan Direktur TI & Operasi Bank Jatim Tonny Prasetyo.

Digital payment yang diwujudkan Bank Jatim bersama Pemerintah Kota Mojokerto ini dituangkan dalam inovasi pembayaran retribusi dan pajak pada 8 layanan publik. Di antaranya retribusi pelayanan pengujian kendaraan bermotor,  pemakaian ruangan, pelayanan tempat rekreasi dan olahraga, dan pemberian izin nendirikan bangunan. Kemudian, retribusi izin trayek untuk menyediakan pelayanan angkutan umum, pembayaran PBB P2, dan pembayaran BPHTB.

Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan pembayaran pajak daerah lain. Seperti pajak hotel, hiburan, restoran, parkir, penerangan jalan, air tanah, mineral bukan logam dan batuan, serta pajak reklame.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Mojokerto, BI dan Otoritas Jasa Keuangan atas sinergi yang selama ini telah terjalin dengan baik. Dengan hadirnya digital payment ini, pembayaran pada 8 layanan publik di Kota Mojokerto dapat dilakukan dengan mudah dan cepat melalui e-channel Bank Jatim," kata Direktur TI & Operasi Bank Jatim Tonny Prasetyo.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari berharap, dengan hadirnya digital payment tersebut, masyarakat semakin mudah melakukan pembayaran retribusi dan pajak secara nontunai.

“Sebagai upaya tranparansi dalam sistem pemerintahan dan guna mengoptimalkan pendapatan daerah, kami berharap kemudahan transaksi nontunai dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai sarana pembayaran," ucapnya.(sby1/mdr/rd)