Bantuan Ditarget untuk 64 Ribu Pelaku UMKM

Jumlah warga pemilik usaha kecil mikro menengah (UMKM) di Kabupaten Mojokerto yang mengajukan bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro (BPUM), tercatat masih sedikit dari jumlah yang ditargetkan.

Bantuan Ditarget untuk 64 Ribu Pelaku UMKM
Bupati Pungkasiadi menilik langsung proses pendaftaran BPUM di Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto.

Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Jumlah warga pemilik usaha kecil mikro menengah (UMKM) di Kabupaten Mojokerto yang mengajukan bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro (BPUM), tercatat masih sedikit dari jumlah yang ditargetkan.

Bupati Mojokerto Pungkasiadi menilik langsung proses pendaftarannya pada Kamis (3/9) siang di Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto.

“Kita usulnya 64 ribu UMKM. Saya pantau siang ini, masih sekitar 3.500 yang daftar. Saya titip ke panjenengan yang sudah daftar, mohon dibantu infokan ke teman-taman dan keluarga yang mungkin belum tahu,” ungkap bupati.

.Nominal bantuannya adalah Rp 2,4 juta per UMKM. Ini untuk pemulihan ekonomi. “Monggo dipenuhi semua syarat-syaratnya dulu secara lengkap,” imbau bupati. 

Adapun syarat-syarat dasar yang wajib dipenuhi antara lain memiliki KTP/No. NIK setempat, pelaku usaha mikro/ultra mikro belum pernah mengakses pembiayaan/kredit bank, memiliki kegiatan usaha mandiri, rekening tabungan per Juni 2020 kurang dari Rp 2 juta. Kemudian, bukan ASN/TNI/Polri/pegawai BUMN maupun BUMD, melampirkan Surat Keterangan Usaha/Domisili Usaha  (SKU/SKDU) dari kades setempat, juga memiliki nomorHP aktif yang bisa dihubungi.(yep/rd)