Bantuan ke Panti Asuhan Tak Jelas, Komisi III "Panggil" OPD Terkait

Ketua LKSA, Sanif membenarkan, jika selama ini sejumlah panti asuhan yang berada di bawah naungan LKSA tidak mendapatkan bantuan hibah maupun bantuan pangan dari Pemkot setempat.

Bantuan ke Panti Asuhan Tak Jelas, Komisi III
Komisi III saat menggelar hearing.

Probolinggo, HB.net - Bantuan untuk sejumlah panti asuhan di Kota Probolinggo ternyata tak jelas jluntrungnya. Hingga, tahun 2023 ini, tak ada satupun Panti Asuhan menerima bantuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo. Akhirnya, Komisi III DPRD Kota Probolinggo memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, memastikan bantuan untuk panti asuhan yang tak pernah mendapatkan perhatian Pemkot setempat.

Saat Hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP), Forum Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Kota Probolinggo membeberkan jika hak anak panti asuhan di Kota Probolinggo tak pernah terpenuhi. Apalagi, Pemkot selama ini juga tak pernah menggelontorkan anggaran untuk sejumlah panti asuhan.

Ketua LKSA, Sanif membenarkan, jika selama ini sejumlah panti asuhan yang berada di bawah naungan LKSA tidak mendapatkan bantuan hibah maupun bantuan pangan dari Pemkot setempat. "Kita inginkan agar Pemkot dapat merealisasikan agar mendapatkan perhatian dan berkontribusi. Di Probolinggo sendiri ada 13 panti asuhan," ujar Sanif saat hearing dengan Komisi III.

“Dan anya ada 4 panti asuhan yang justru mendapatkan bantuan dari Pemerintah. Itupun dari Pemprop Jatim, lainnya tidak ada. Bahkan, dari BAZNAZ-pun juga tidak," imbuhnya.

Senada, Ustad Hadi, yang juga anggota LKSA menjelaskan ada 8 poin hak yang justru belum terpenuhi saat ini. Salah satunya, BPJS, Beasiswa, makanan serta bantuan lainnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III, Agus Riyanto mengatakan, pihaknya saat miris mendengarkan curhat atau penjelasan yang disampaikan LKSA. Menurutnya, Pemkot harus mempertimbangkan kembali untuk menggelontorkan dana hibah ke Panti Asuhan atau LKSA.

Kepala Dinas Sosial dan Perlindungan Anak, Rey Suwigtyo menjelaskan, jika kewenangan untuk penganggaran dan bantuan merupakan kewenangan Pemprop Jatim. Pemkot hanya memiliki kewenangan hak anak yang terlantar dan diluar panti asuhan.

"Tapi, nanti kita akan komunikasikan dan membahas lagi dengan dinas terkait. Bagaimana, solusi atas masalah ini," tegasnya.

Rekomendasi Komisi III atas permasalahan ini yakni, Komisi III akan memberikan rumusan dan catatan khusus agar Pemkot dapat merealisasikan bantuan bagi panti asuhan se Kota Probolinggo.

"Dinsos harus bergerak cepat dan segera melakukan koordinasi dengan OPD lain untuk merealisasikan bantuan itu. Aslinya, bukan tidak ada, tapi tak merata. Harus ditekankan, tahun berikutnya harus menjadi catatan," tegas Agus. (ndi/diy)