Bawa 14 Motor Bodong Lewat Tol Paspro, 2 Warga Lumajang Diciduk
Keduanya ditangkap saat hendak membawa kendaraan bodong itu melewati tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro) jalur Kota Probolinggo.
Probolinggo, HB.net - WA (36) dan M (47), warga Lumajang harus berurusan dengan Polres Probolinggo Kota. Keduanya ditengarai terlibat dalam komplotan jual beli motor bodong. Saat ditangkap, mereka membawa 14 motor bodong yang diangkut menggunakan truck yang sengaja ditutupi terpal.
Keduanya ditangkap saat hendak membawa kendaraan bodong itu melewati tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro) jalur Kota Probolinggo. Petugas yang melihat ada kendaraan yang mencurigakan langsung menyetop dan menggeledah 14 motor tanpa surat-surat tersebut.
Karena, tak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan. Polisi langsung menggiring kedua ke Mapolres beserta Barant Bukti (BB) truk dan 14 motor untuk dilakukan pemeriksaan.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani membenarkan penangkapan itu. Penangkapan berawal dari informasi warga melalui nomor telfon Kring Serse. Polisi langsung melakukan pengejaran dan menciduk tersangka di KM 824 jalur A saat melintas Paspro masuk kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
"Ada 14 kendaraan yang disita tanpa surat-surat. Mayoritas kendaraan itu, masih baru-baru dan didapat dari daerah Klender Jakarta Timur sebanyak 12 motor dan sisanya 2 motor dari Gempol Pasuruan," ujar AKBP Wadi Sa'bani kepada wartawan di Mapolresta, Kamis (08/06/2023).
Tak hanya itu, masih ditegaskan dari pengakuan kedua tersangka, seluruh kendaraan itu rencananya akan dikirim ke pemesan yang ada di Randuagung, Lumajang.
"Ada pelaku lain yang memesan motor-motor itu. Pelakunya, berinial N dari Randuagung, Lumajang. Setiap unit, pelaku mendapatkan upar sebesar Rp 400 ribu. Ini sudah terjadi sebanyak tiga kali," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya polisi saat ini telah menyita satu kendaraan truck warna kuning bernopol N 8981 UZ dan 14 motor bodong itu untuk penyidikan lebih lanjut.
"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 480 KHUP pidana karena membawa, menyimpan atau menjual belikan barang hasil kejahatan. Mereka bisa dipenjara dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegasnya. (ndi/diy)