Begini Cara Mengurus PBG, Izin Pengganti IMB di Banyuwangi

Plt. Kepala Dinas PU Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi, Danang Hartanto menjelaskan, untuk mengurus izin PBG masyarakat atau pelaku usaha harus masuk ke website SIMBG (Sistem Informasi Bangunan Gedung) milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Begini Cara Mengurus PBG, Izin Pengganti IMB di Banyuwangi
Salah satu warga yang sedang mengurus PBG.

Banyuwangi, HB.net - Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini diganti dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai Peraturan Pemerintah no.16 tahun 2021, turunan dari UU Ciptakerja. Di Banyuwangi, regulasi itu dijalankan sejak Agustus 2021.

Plt. Kepala Dinas PU Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi, Danang Hartanto menjelaskan, untuk mengurus izin PBG masyarakat atau pelaku usaha harus masuk ke website SIMBG (Sistem Informasi Bangunan Gedung) milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Untuk tahap awal permohonan PBG adalah pembuatan akun SIMBG, pengajuan permohonan dan input dokumen yang ditentukan. Kemudian proses verifikasi dokumen di Dinas PU CKPP Banyuwangi," jelasnya.

Jika layak maka akan dilanjutkan dengan proses konsultasi teknis. Pada tahap ini, pemohon dan perencana akan mempresentasikan rencana bangunan pada pihak penilai teknis atau ahli, sehingga akan mendapatkan arahan teknis dari tim penilai teknis atau ahli agar bangunan yang direncanakan memenuhi standar teknis bangunan.

“Selanjutnya, dokumen permohonan akan diteruskan pada DPMPTSP dan dilanjutkan dengan pembayaran retribusi penerbitan PBG. Setelah dokumen PBG terbit, pemohon diwajibkan melaporkan kembali melalui SIMBG jadwal pembangunannya. Bangunan yang dibangun harus sesuai dengan dokumen perencanaan dalam PBG,” katanya.

"Dalam proses transisi IMB ke PBG secara online, mungkin pada awalnya akan sedikit membingungkan masyarakat awam, karena semua dokumen harus diinput secara online berformat pdf," ujar Danang.

Sehingga, Pemkab Banyuwangi menyediakan layanan pendampingan untuk proses input permohonan PBG di Mal Pelayanan Publik selama jam kerja, namun dengan catatan hanya membantu untuk mengarahkan teknis data dokumen bangunan.

Dengan adanya akun secara online, diharapkan masyarakat atau pemohon dapat mengajukan secara mandiri tanpa melalui pihak lainnya. "Informasi dan proses tahap selanjutnya akan disampaikan juga secara elektronik di SIMBG dan melalui email pengguna akun pembuat pengajuan permohonan," pungkasnya. (guh/diy)