Belasan Kendaraan Harus Putar Balik di Jombang

Pemerintah resmi melarang mudik Idul Fitri 1442 Hijriah untuk menekan angka Covid-19.

Belasan Kendaraan Harus Putar Balik di Jombang
Petugas saat melakukan penyekatan di perbatasan Kabupaten Jombang dan Mojokerto. Aan Amrulloh/ HARIAN BANGSA

Jombang, HARIAN BANGSA.net - Pemerintah resmi melarang mudik Idul Fitri 1442 Hijriah untuk menekan angka Covid-19. Pembatasan berlaku selama 6-17 Mei 2021. Seperti halnya yang dilakukan di Kabupaten Jombang. Hari pertama dilakukan pembatasan belasan kendaraan roda empat yang akan memasuki kabupaten tersebut dari arah Timur (Surabaya) harus putar balik.

Salah satu titik penyekatan, yakni di perbatasan Kabupaten Jombang dan Mojokerto, tepatnya di Kecamatan Mojoagung. Dari pantauan di lokasi, sejumlah petugas gabungan dari TNI dan Polri serta Dinas Perhubungan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan memasuki Kabupaten Jombang.

Satu per satu indentitas dari para pengemudi diperiksa mulai dari KTP dan surat kelengkapan berkendara. Kendaraan yang kedapatan masuk ke dalam Jombang dan yang tidak berkepentingan atau kedapatan akan mudik, maka harus langsung putar balik.

"Para pengemudi juga ditanyakan kepentingan dan tujuan masuk ke Kabupaten Jombang. Terutama bagi mereka yang ber nomor polisi diluar Kabupaten Jombang," tutur Kapolsek Mojoagung Kompol Purwo Admojo saat pimpin langsung operasi penyekatan, Kamis (6/5).

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas juga dibantu dengan petugas dari Pemprov Jatim. Hal ini dimaksudkan agar bisa mememeriksa surat tugas dari para pegawai  ASN atau swasta yang melintas di Kabupaten Jombang.

Razia tersebut, lanjut Purwo, akan terus dilakukan. Hal ini dikarenakan Kecamatan Mojoagung merupakan pintu masuk bagi para pemudik dari arah Surabaya dengan tujuan Madiun ataupun wilayah barat Pulau Jawa.(aan/rd)