BPJS Ketenagakerjaan Kediri Bersama Kejaksaan Panggil 16 Perusahaan untuk Tingkatkan Kepatuhan Perlindungan Sosial Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan Kediri Bersama Kejaksaan Panggil 16 Perusahaan untuk Tingkatkan Kepatuhan Perlindungan Sosial Pekerja

Kediri, HB.net — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Kediri, memanggil 16 perusahaan pada 19 November 2024 untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari pengawasan rutin dan tindak lanjut hukum melalui penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) guna memastikan hak-hak pekerja dilindungi sesuai peraturan.

Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri Kota Kediri ingin memastikan seluruh tenaga kerja, baik di sektor formal maupun non-formal, mendapatkan hak perlindungan sosial mereka, serta mendorong perusahaan untuk segera mematuhi kewajiban hukum yang berlaku.

Dalam wawancara 26 November 2024, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Imam Haryono Safii, menegaskan, “Kolaborasi kami dengan Kejaksaan Negeri Kota Kediri melalui penerbitan SKK adalah bentuk nyata keseriusan dalam memastikan perlindungan sosial tenaga kerja. Dengan mematuhi program ini, perusahaan dapat mendukung kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan usaha mereka.”

Selama proses pemanggilan, perusahaan diberikan pemahaman mengenai pentingnya kepatuhan terhadap program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tata cara pendaftaran, pembayaran iuran, serta manfaat yang diperoleh pekerja. Imam Haryono Safii menambahkan, “Kami berharap perusahaan-perusahaan yang dipanggil segera menindaklanjuti kewajibannya. Kepatuhan ini bukan hanya tanggung jawab hukum, tetapi juga investasi bagi produktivitas dan kelangsungan bisnis mereka.”

BPJS Ketenagakerjaan Kediri terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan Negeri, untuk memastikan implementasi sistem jaminan sosial berjalan optimal. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem kerja yang aman, sejahtera, dan berkeadilan di wilayah Kediri. (tri/ns)