Rapat Paripurna PAW dan Penetapan Ranperda APBD Tulungagung Tahun Anggaran 2025 Berjalan Lancar

Rapat Paripurna PAW dan Penetapan Ranperda APBD Tulungagung Tahun Anggaran 2025 Berjalan Lancar
Pengambilan sumpah dan janji  PAW anggota DPRD Tulungagung sisa masa jabatan 2024-2029. Eko Wijianto, S.Pd., M.Pd.

Tulungagung, HB.net - DPRD Tulungagung menggelar rapat paripurna yang penuh agenda penting di Ruang Graha Wicaksana, lantai 2 Gedung DPRD setempat, Selasa (26/11).  Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos., dengan dihadiri Pj Bupati Tulungagung, Dr. Ir. Heru Suseno, MT., para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan seluruh anggota DPRD.

Rapat paripurna ini diawali dengan pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Tulungagung sisa masa jabatan 2024-2029. Eko Wijianto, S.Pd., M.Pd., resmi menggantikan Ahmad Baharudin yang sebelumnya mengundurkan diri. Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/1197/KPTS/011.2/2024 tentang Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Tulungagung.

Setelah prosesi pelantikan, rapat dilanjutkan dengan penyampaian rencana kerja DPRD Tulungagung tahun 2025 oleh Wakil Ketua DPRD, Abdulah Ali Munib, SH Dio Jordy Alvian, SIKom., turut mengumumkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Sementara itu, dr. Meidyan Ricca Alvinca memaparkan laporan Badan Anggaran DPRD terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tulungagung Tahun Anggaran 2025.

Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, menyampaikan bahwa Ranperda APBD TA 2025 telah melalui proses pembahasan yang intensif.

“Berdasarkan pandangan akhir dari tujuh fraksi DPRD Tulungagung, secara prinsip Ranperda APBD TA 2025 disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Perda,” ujar Marsono.

Fraksi PDI Perjuangan, yang mewakili tujuh fraksi DPRD lainnya, menyampaikan pandangan akhir melalui juru bicaranya Yudha Sawung Permadhi.

Penyerahan nota keuangan APBD Tulungagung tahun anggaran 2025 dari Ketua DPRD pada Pj Bupati Tulungagung.

"Salah satu catatan penting yang disampaikan adalah permintaan agar Pemkab Tulungagung lebih memperhatikan kesejahteraan guru di pesantren dan meningkatkan ketersediaan lumbung pangan guna mendukung program swasembada pangan," katanya saat menyampaikan dalam sidang paripurna

Adapun susunan Ranperda APBD TA 2025 yang disepakati adalah sebagai berikut:

Pendapatan : Rp2.870.659.863.763,74, Belanja : Rp3.035.659.863.763,74, Defisit : Rp165.000.000.000,00, Pembiayaan Netto : Rp165.000.000.000,00, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) : Rp0,00

Sementara itu, Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno, menegaskan bahwa Ranperda APBD TA 2025 yang telah disepakati akan segera dikirim ke Pj Gubernur Jatim untuk dilakukan evaluasi.

 “Catatan Badan Anggaran dan fraksi sejalan dengan prioritas Pemkab Tulungagung tahun 2025, yakni pengembangan SDM, pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan,” ungkapnya. (fer/ns)