BPJS Ketenagakerjaan Kediri Dorong Kepatuhan Perusahaan terhadap Perlindungan Sosial Tenaga Kerja

BPJS Ketenagakerjaan Kediri Dorong Kepatuhan Perusahaan terhadap Perlindungan Sosial Tenaga Kerja

Kediri, HB.net — Dalam upaya memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri melaksanakan kegiatan pemanggilan 371 perusahaan selama tiga hari, dari tanggal 13 hingga 15 November 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan setiap perusahaan memenuhi kewajibannya dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai peraturan yang berlaku.

Kegiatan pemanggilan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin dan langkah preventif untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Langkah ini juga bertujuan memastikan semua tenaga kerja, baik di sektor formal maupun non-formal, mendapatkan hak-hak perlindungan sosial mereka.

Dalam wawancara tanggal 26 November 2024, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Imam Haryono Safii menjelaskan, “Kami berharap kegiatan ini mampu meningkatkan pemahaman dan kesadaran perusahaan akan pentingnya program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Perlindungan ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral dan sosial yang akan mendukung keberlangsungan bisnis perusahaan.”

Selama kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan sosialisasi terkait prosedur pendaftaran, tata cara pembayaran iuran, serta manfaat yang dapat dirasakan oleh pekerja. Selain itu, perusahaan juga diberi panduan untuk mengatasi kendala administratif yang mungkin dihadapi dalam pelaksanaan program.

BPJS Ketenagakerjaan Kediri terus berkomitmen menjalin sinergi dengan berbagai pihak, termasuk pengawas ketenagakerjaan, untuk memastikan keberlanjutan program perlindungan sosial tenaga kerja di wilayah Kediri. Imam Haryono Safii menambahkan, “Kami percaya bahwa melindungi pekerja berarti melindungi masa depan Indonesia. Dengan bekerja sama, kita bisa menciptakan ekosistem kerja yang aman, adil, dan produktif.”

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan Kediri semakin memperkuat perannya sebagai garda terdepan dalam memberikan perlindungan sosial kepada tenaga kerja, serta memastikan hak-hak mereka terjamin sesuai amanat undang-undang. (tri/ns)