Belum Kantongi IMB, Proyek Distop Satpol PP
Untuk kali kedua, Dinas Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Mojokerto menghentikan pembangunan gedung di Jalan Benteng Pancasila (Benpas).
Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Untuk kali kedua, Dinas Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Mojokerto menghentikan pembangunan gedung di Jalan Benteng Pancasila (Benpas). Tindakan ini menyusul dugaan belum adanya izin rencana pembangunan gerai makanan dari perusahaan berjejaring nasional.
Di lokasi, terdapat name board bertuliskan belum mengantongi izin. Walau demikian, di dalam lahan terlihat ada aktivitas proyek. Sebuah alat berat, bego, sedang bekerja meratakan tanah. Mereka terlihat sibuk tanpa memperdulikan tulisan belum ada izin yang tertera.
Karena ini, Satpol PP datangi ke lokasi dan menghentikan aktivitas pembangunan. Tak hanya itu, Satpol PP juga memasang garis polisi di lokasi.
Sementara itu, kepada sejumlah awak media Kasatpol Pol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik mengatakan, pihaknya sudah langsung merespon laporan masyarakat dan memerintahkan anak buahnya datangi lokasi yang mulai ada kegiatan.
"Kita terjunkan anggota usai ada laporan warga. Kita imbau untuk hentikan segala aktivitas ini karena belum ada izin," katanya, Selasa (1/9).
Menurutnya, pihak pekerja hanya berbekal izin lokasi saat melakukan aktivitas pengerjaan proyek. "Mereka hanya berbekal izin lokasi," ungkap Dodik.
Tak hanya menghentikan saja, anggota Satpol PP Kota Mojokerto juga memasang garis line agar ke depan tak ada aktivitas lagi."Iya kita pasang garis line milik kita agar tak ada aktivitas lagi," imbuhnya.
Dodik meminta agar pengusaha yang memiliki lahan di lokasi itu agar segera mengurus Izin mendirikan Bangunan (IMB) di Dinas Perizinan setempat. "Kita minta mereka segera mengurus IMB-nya jika ingin melakukan pembangunan," pungkasnya.(yep/rd)