Berlokasi di Kawasan Perumahan, Komisi A DPRD Surabaya Minta Gudang di Jalan Magersari 62 dan 70 Dibongkar

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, pada rapat pertama ditemukan fakta bahwa permohonan izin rumah usaha yang diajukan pemohon, patut diduga tidak sesuai fakta empiris di lapangan.

Berlokasi di Kawasan Perumahan, Komisi A DPRD Surabaya Minta Gudang di Jalan Magersari 62 dan 70 Dibongkar
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna

Surabaya, HB.net - Komisi A DPRD Surabaya (Bidang Hukum dan Pemerintahan) meminta agar gudang di Jalan Magersari 62 dan 70 dibongkar. Lantaran gudang tersebut menyalahi peruntukan. Izinnya untuk rumah usaha, tapi dijadikan tempat penyimpanan barang atau gudang.

Hal ini terungkap dari hearing Komisi A dengan OPD terkait dan pemilik gudang di ruang Komisi A, Rabu (6/10/2021).

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, pada rapat pertama ditemukan fakta bahwa permohonan izin rumah usaha yang diajukan pemohon, patut diduga tidak sesuai fakta empiris di lapangan.

Kenapa demikian? "Karena luasan permohonan yang diajukan seharusnya lebih tepat adalah izin gudang, karena berupa penyimpanan barang,"ujar Ayu.

Kalau izin gudang, lanjut Ayu, seharusnya lokasinya bukan di perumahan yang diplot Pemkot Surabaya sebagai zona kuning. Artinya, tempat tersebut tidak bisa dijadikan untuk usaha gudang.

Apalagi jalan eksistingnya itu hanya 6,1 meter dan dipotong untuk saluran. Sehingga jalannya tinggal 4 meter dan itu truk tak boleh masuk.

"Kalau izin rumah usaha enggak apa-apa. Tapi bukan untuk dipakai gudang.  Itu ada aturannya," tegas Ayu.

Pada hearing kedua ini, politisi perempuan Partai Golkar ini juga menanyakan lagi kepada pemilik gudang apakah gudang tersebut masih beroperasi. Karena izinnya sudah pernah ditolak Komisi A pada hearing pertama.

Ternyata, imbuh Ayu,  gudang tersebut sudah tak beroperasi lagi. Karena itu, Komisi A menyarankan kepada pemkot  untuk menunda  permohonan izin lanjutannya, apabila pemilik gudang mengajukan izin susulan untuk memenuhi semua persyaratan.

"Karena tahu kekurangan dalam perizinan, kan bisa saja orang itu menyusupkan nambah baru lagi. Itu yang kita tidak sepakat. Karena lokasi itu bukan untuk pergudangan, " ungkap Ayu.

Untuk itu, Ayu meminta agar gudang yang  sebelumnya  tertutup total beberapa meter itu untuk  dibongkar dan   dikembalikan ke posisi izin semula.

"Kalau izin semula untuk rumah usaha, kan tidak mungkin tertutup seperti gudang," tutur dia seraya menambahkan jika Bagian Hukum Pemkot Surabaya sudah menjabarkan  apa yang dimaksud rumah usaha dan pergudangan.

Dengar pendapat Komisi A DPRD Surabaya terkait izin peruntukan gudang.

Posisi gudang tersebut, kata Ayu,  saat ini masih disegel atau diberi tanda silang oleh Satpol PP Kota Surabaya.

Karena itu, Ayu mendorong Pemkot harus lebih cermat  dalam mempelajari permohonan perizinan sehingga tidak terjadi hal-hal seperti ini. Karena yang dirugikan warga sekitar dan yang diuntungkan adalah satu orang, yakni pengusaha tersebut.

"Ya, bukan kita menutup pengusaha untuk berusaha di Surabaya, tapi ada tempat-tempat yang cocok untuk mereka berusaha. Karena itu, kami mendesak    pemilik gudang untuk pindah atau menyewa gudang lain," pungkas dia. (lan/ns)