Komisi I DPRD Gresik Minta OPD Segera Serap Anggaran 2020 Jelang Tutup Tahun

"Komisi I meminta kepada mitra kami agar sesegera mungkin lakukan serapan anggaran, sebab tanggal 15 batas akhir pencairan,"kata Jumanto.

Komisi I DPRD Gresik Minta OPD Segera Serap Anggaran 2020 Jelang Tutup Tahun
Ketua DPRD Moh.Abdul Qodir

GRESIK, HARIANBANGSA.net - Komisi I DPRD Gresik (membidangi pemerintahan dan hukum) meminta organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Gresik yang menjadi mitra agar segera melakukan serapan anggaran secara maksimal. Sebab, penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 akan memasuki tutup tahun anggaran.

 

"Komisi I meminta kepada mitra kami agar sesegera mungkin lakukan serapan anggaran, sebab tanggal 15 batas akhir pencairan,"kata Jumanto kepada HARIAN BANGSA, Senin (7/12/2020).

 

Saat ini, lanjut Jumanto masih banyak kegiatan OPD mitra Komisi I yang belum lakukan serapan anggaran kegiatan yang dilaksakan. Kegiatan dimaksud di antaranya, kegiatan-kegiatan di desa dengan bantuan keuangan khusus (BKK) tahun. BKK ini masih kata Jumanto di antaranya digunakan untuk kegiatan di desa seperti pembangunan jalan lingkungan, plengsengan dan bedah rumah.

 

"Untuk kegiatan berupa pembangunan jalan lingkungan menjadi wewenang Bidang Bina Marga DPUTR, sementara untuk plengsengan  dan bedah rumah menjadi wewenang Dinas Perumahan dan Permukiman (DPP),"ungkap Anggota Fraksi PDIP ini.

 

Jumanto lebih jauh menyatakan, untuk memastikan OPD mitra Komisi I sudah menuntaskan kegiata dan serapan anggaran jelang tutup tahun anggaran 2020, komisinya mulai Senin (7/12/2020), mengagendakan hearing dengan DPUTR, DPP, dan OPD terkait.

 

Jumanto lebih jauh menjelaskan, DPRD Gresik dalam APBD 2020 pasca terjadinya pandemi Covid-19, sehingga berdempak terhadap pelemahan ekonomi yang berimbas terhadap daya beli masyarakat memfokuskan anggaran untuk padat karya. "Langkah ini bagian dari upaya DPRD Gresik untuk pemulihan ekonomi saat pandemi Covid-19," bebernya.

 

Anggaran di APBD 2020 banyak dialoksikan untuk kegiatan di desa-desa berupa kegiatan padat karya, mulai membangun jalan lingkungan, bedah rumah, membangun plengsengan, saluran irigasi dan lainya.

Ketua Komisi I Jumanto

 

Pada kesempatan ini Jumanto juga mengungkapkan, sejumlah tugas dan fungsi yang telah dikerjakan Komisi I berupa lakukan dengar pendapat (hearing) baik soal APBD 2021, maupun soal kegiatan OPD.

 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I Syaikhu Busiri menambahkan, Komisi I juga konsen dalam mengawasi pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal Perizinanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Pemkab Gresik.

 

Salah satunya, penanganan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebab, dalam catatan Komisi I masih ada tunggakan penuntasan IMB, sehingga juga berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

"Kami menginginkan agar IMB yang antara 100-200 meter misalnya, cukup ngurusnya di kecamatan, sehingga nanti tak tersentral di DPM PTSP. Ini juga bagian dari upaya mempercepat pengurusan IMB dan mendongkrak PAD, " kata dia.

 

Kemudian, dalam perizinan menggunakan model online. Perizinan  model ini akan memudahkan pengurus izin dan memudahkan  para pegawai untuk mengakses dan memverifikasi  persyaratan pengurusan izin.

 

"Jadi, kalau sudah serba digital, maka para pengurus izin yang tempatnya jauh bisa langsung klik layanan perizinan online di DPM PTSP Gresik yang bersistem online. Insya Allah perizinan model ini juga bisa menghindari praktek pungutan liar (pungli) dan memudahkan dalam pendapatan,"ujar dia.

 

Komisi I, tambah Syaikhu juga tengah mengawasi kinerja penyelenggara Pilkada Gresik 2020, yakni KPU dan Bawaslu.

Komisi I ketika hearing dengan mitra OPD. Foto: syuhud/HARIAN BANGSA

 

Sementara Ketua DPRD Gresik Moh. Abdul Qodir menyatakan, tahun ini Pemkab Gresik juga mengalokasikan BHP dan RD (bagi hasil pajak dan retribusi daerah) cukup besar. Namun, Abdul Qodir khawatir kalau BHP dan RD tak bisa terserap habis oleh desa penerima jika penggunaannya normatif berdasarkan peraturan bupati (Perbup).

 

Abdul Qodir mengaku, telah  meminta kepada Bupati Gresik Sambari Halim Radianto melalui Dinas Pemerintahan Desa (DPMD) agar membuat terobosan berupa diskresi untuk  desa-desa yang memiliki BHP dan  RD (bagi hasil pajak dan retribusi daerah) cukup besar.

 

Sebab,  tidak mungkin dana bantuan tersebut  bisa habis kalau hanya digunakan secara normatif berdasarkan peraturan bupati (Perbup) terkait penggunaan BHP dan RD.

 

"DPRD telah  minta kepada Bupati Gresik agar membuat diskresi untuk pengunaan dana tersebut. Pembuatan diskresi dimaksudkan agar uang dari BHP dan RD tidak selalu menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) desa pada akhir tahun penggunaan anggaran,”ujar dia.

 

Abdul Qodir mengungkapkan, selama ini hasil konfirmasi  ke desa-desa, kepala desa (Kades) tak  berani mengunakan sisa/Silpa BHP RD karena tak diatur dalam perbup.

 

"Padahal menurut kami asal kewajiban yang tertuang dalam perbup terpenuhi, maka sah-sah saja, dan boleh digunakan untuk yang lain, termasuk pembangunan desa," jelas Abdul Qodir.

 

Abdul Qodir mengingatkan, BHP adalah salah satu sumber pendapatan, dari beberapa sumber pendapatan desa.  BHP harus bisa semaksimal mungkin dimanfaatkan untuk kepentingan desa. Prinsipnya, asal program itu direncanakan dengan baik, tahapanya sesuai pembahasan APBDes, ya klir  tak ada soal tentang pengunaan BHP untuk pembangunan. Bupati Gresik melalui DPMD bisa meluruskan pemahaman.

 

"Kalau DPMD tetap menggunakan Perbup di atas yang dipedomani, dan tak ada terobosan dan diskresi, maka akan ada uang sia-sia, dan terus numpuk jadi Silpa desa. Terlebih,  bagi desa yang punya BHP besar,"pungkas Abdul Qodir. (hud/ns)