Bikin Resah, Pencuri HP Dilepas Setelah RJ Rp 8 Juta

Warga Jalan Gembong VIII, Simokerto, Surabaya resah akan bebasnya pelaku pencurian yang ditangkap Polsek Rungkut.

Bikin Resah, Pencuri HP Dilepas Setelah RJ Rp 8 Juta
Aksi pencurian handphone (HP). Ilustrasi.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Warga Jalan Gembong VIII, Simokerto, Surabaya resah akan bebasnya pelaku pencurian yang ditangkap Polsek Rungkut. Salah satu warga yang diketahui bernama Faisol (30) merupakan orang yang tingkah lakunya meresahkan warga sekitar.

Keresahan warga diutarakan oleh Ketua RW 05 Kelurahan Kapasari, Kecamatan Simokerto, Azis. Dirinya memberikan keterangan bahwa Faisol  diketahui tertangkap oleh Polsek Rungkut atas kasus pencurian.

“Sepengetahuan saya dia ditangkap pada awal Januari 2024. Tapi jarak dua minggu, yaitu sekitar tanggal 19 Januari 2025 kemarin dia sudah pulang ke rumah. Nah, ini yang membuat kaget warga saya. Kok sudah pulang ke rumah alias keluar penjara,” ujar Azis, Kamis (23/1).

Keresahan warga tempat pelaku dikarenakan dirinya kerap membuat ulah di kampung dengan mencuri beberapa perkakas rumah tangga, di antaranya tabung gas. “Jadi warga resah karena kerap dicurigai mencuri tabung gas. Dengan tertangkapnya dia, warga agak tenang. Tapi jarak 2 minggu warga kembali resah,” tambah Azis.

Faisol sempat bercerita kepada para warga setempat bahwa dirinya bisa keluar penjara Polsek Rungkut karena membayar sejumlah biaya administrasi.  “Kalau gembar-gembornya dia telah menebus Polsek Rungkut dengan uang sebesar Rp 15 juta dan prosesnya dibantu oleh sebuah LSM,” tutup Azis.

Sementara, Kasi Humas Polsek Rungkut Aiptu Wisnu Sri Basuki menceritakan tentang kronologis pencurian handphone (HP) dilakukan di  Jalan Yuwono, Wonokromo, Surabaya. HP yang dicuri berjumlah 3 unit milik korban seorang PNS.

Faisol berhasil melarikan diri dan melintas di Jalan MERR Rungkut. Saat melintas gerak gerik Faisol mencurigakan sehingga anggota Polsek Rungkut yang sedang berpatroli mengetahui dan memberhentikan Faisol.  “Jadi sebenarnya pelaku ini melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Wonokromo. Namun melarikan diri ke wilayah hukum Polsek Rungkut dan berhasil kita tangkap berasama barang bukti 2 HP dan satu motor,” ujar Wisnu Sri Basuki.

Saat ditanyakan tentang isu tersangka Faisol dilepas setelah menjalani hukuman 14 hari penjara, juga dijelaskan oleh Aiptu Wisnu Sri Basuki. Pihaknya  memberikan keterangan bahwa pelaku pencurian HP ini dilepas karena telah terjalin kesepakatan damai atau restorative justice (RJ).

“Benar informasi dari pihak Reskrim Polsek Rungkut bahwa itu adalah tersangka pencurian HP dan telah terjalin kesepakatan damai dengan korban. Jadi telah terjadi restorative justice  dimana korban hanya ingin HP-nya kembali,” ujar Wisnu Sri Basuki, Kamis (23/1).

Tentang isu bahwa kesepakatan RJ dilakukan dengan kompensasi uang senilai Rp 15-35 juta, pihak Polsek Rungkut membantah. “Untuk info tentang RJ hingga senilai Rp 35 juta itu salah. Isu itu diembuskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kesepakatan antara korban dan tersangka hanya senilai Rp 8 juta. Kalau barang bukti 2 HP yang dicuri, saya kurang tahu. Apa diambil pemilik atau bagaimana,” tutup Wisnu Sri Basuki.(yan/rd)