Pria Keputih Aniaya Istri Muda dan Setubuhi Anak Tiri
Kembali kasus pencabulan dan persetubuhan terjadi pada anak di Kota Surabaya. Kali ini menimpa remaja putri berinisial R (15) warga Jeruk, Lakarsantri, Surabaya.
Surabaya, HARIANBANGSA.net - Kembali kasus pencabulan dan persetubuhan terjadi pada anak di Kota Surabaya. Kali ini menimpa remaja putri berinisial R (15) warga Jeruk, Lakarsantri, Surabaya.
Korban R merupakan siswa putus sekolah tingkat SMP, dan tinggal bersama neneknya di Jeruk, Lakarsantri. Sedangkan orang tuanya mengalami perceraian. Ibu korban, EL (40) menikah lagi YT (52). Mereka beralamat sesuai kartu keluarga di Keputih Sukolilo, namun tinggal kontrak di Jalan Jeruk, Lakarsantri.
Awal terungkapnya kasus persetubuhan yang dilakukan oleh YT (ayah tiri) terhadap R (anak tiri) bermula dari laporan EL tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Aksi KDRT yang dilakukan oleh YT kepada EL sejak Oktober 2023, dan dilaporkan pada awal Januari 2024.
Seperti yang diutarakan oleh Warta Boni dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nurani yang ikut mendampingi EL menyatakan, kasus ini telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.
“Kasus persetubuhan terungkap saat ibu korban melaporkan ke Mapolrestabes Surabaya tentang KDRT. Sang korban sering ikut ibu nya saat melapor. Selama pemeriksaan korban KDRT yang dilakukan terhadap EL, tenyata di hadapan polisi R juga mengaku kerap disetubuhi,” ujarnya saat ditemui di depan ruang tunggu PPA Polrestabes Surabaya, Senin (6/2).
Dari pernyataan R, pihak PPA Polestabes Surabaya melakukan pemeriksaan terhadap korban. Kejadian persetubuhan yang menimpa korban itu diduga telah terjadi berulang kali. R bersama YT (ayah tiri) dan EL tinggal dalam satu rumah kos.
EL juga menceritakan aksi persetubuhan dilakukan oleh YT terhadap koban R dilakukan pada malam saat dirinya tertidur. Kondisi psikologis korban sampai saat ini mengalami ketakutan ketika melihat YT.
Saat dikonfirmasi kepada Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanti Nainggolan membenarkannya. “Memang ada laporan itu dan kedua korban telah diperiksa dengan laporan yang berbeda. Namun hingga saat ini kami masih mengejar tersangka YT,” ujarnya, Senin (6/2).
Pihak PPA Polrestabes Surabaya menjeratkan dua pasal terjadap tersangka YT pasal KDRT dan pasal pencabulan anak anak. (yan/rd)