BNNK Tangkap Pengedar Sabu Wilayah Taman

Pemberantasan peredaran narkotika jenis sabu di terus dilakukan oleh BNNK Sidoarjo.

BNNK Tangkap Pengedar Sabu Wilayah Taman
Pelaku yang ditangkap BNNK Sidoarjo karena mengedarkan sabu.

Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Pemberantasan peredaran narkotika jenis sabu di terus dilakukan oleh BNNK Sidoarjo. Seorang pemuda Sefri Susanto (31), warga Desa Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Ditangkap petugas lantaran diduga memiliki 6,12 gram narkotika jenis sabu-sabu saat berada di pinggir Jalan Durian Desa Geluran, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Selasa (22/9).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BNNK Sidoarjo AKBP Toni Sugianto dalam press relese pada Selasa (29/9). Pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat jika di daerah Taman sering terjadi transaksi narkoba.

Menindaklanjuti laporan masyarakat itu BNNK berhasil menangkap Sefri Susanto beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,12 gram. Narkoba dikemas menggunakan bungkus mie gelas kosong. Selanjutnya, bungkusan tersebut dimasukkan dalam bungkus rokok Marlboro Filter Black kosong yang kemudian disimpan di dashboard sepeda motor Honda Beat.

"Barang haram tersebut disembunyikan di dashboard sepeda motor tersangka. Saat kita lakukan penggrebekan," jelas Toni.

Dari keterangan tersangka Sefri Susanto, barang tersebut ia dapat dari seseorang yang berinisial YG, dengan cara diranjau. Dan sekarang YG itu dalam proses pengejaran. "Barang tersebut didapat dari temannya yang berinisial YG seharga Rp 6,6 juta dengan cara diranjau," cetusnya.

Sementara dari pengakuan tersangka Sefri Susanto, bahwa dia mengonsumsi narkotika jenis sabu sejak bulan Maret 2019. "Narkotika tersebut saya konsumsi sendiri dan sebagian juga dijual kepada teman yang membutuhkan," terangnya.

Dari penangkapan tersebut diperoleh beberapa barang bukti, antara lain 1 poket sabu seberat 6,12 gram beserta pembungkusnya dan satu unit sepeda motor Honda Beat nopol W-4802-QV. Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(cat/rd)