BPJamsostek Jatim Kampanyekan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Deputi Direktur BPJamsostek Kanwil Jatim, Hadi Purnomo mengatakan, talk show melalui siaran radio ini langkah masif untuk menjangkau masyarakat secara luas.
Surabaya, HB.net - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kanwil Jatim melakukan kampanye secara masif terkait pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada masyarakat di aeluruh cabang.
Deputi Direktur BPJamsostek Kanwil Jatim, Hadi Purnomo mengatakan, talk show melalui siaran radio ini langkah masif untuk menjangkau masyarakat secara luas.
“Masyarakat perlu mengetahui informasi penting ini, betapa besarnya manfaat program BPJamsostek," tuturnya, Selasa (23/05/2023).
BPJamsostek terdiri dari 5 program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Manfaat JKK yakni biaya pengobatan tanpa batas biaya sampai dinyatakan sembuh. Manfaat santunan kecelakaan kerja berupa uang tunai sebesar 48 kali gaji/upah jika pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
"Program JKK juga ada manfaat STMB atau santunan sementara tidak mampu bekerja. Misalnya pekerja dalam masa perawatan di RS tidak masuk kantor dan tidak menerima gaji. Akan membayarkan gajinya, 100 persen gaji 12 bulan pertama, selebihnya senilai 50 persen sesuai upah yang dilaporkan," ujarnya.
Ketiga, manfaat Return To Work atau program kembali bekerja, yaitu pendampingan psikologis dan pelatihan kerja pasca kecelakaan untuk peserta dengan bekerja sama dengan balai latihan kerja agar peserta tetap bisa produktif dengan kondisinya setelah mengalami risiko kerja.
Juga beasiswa pendidikan dalam hal ini adalah ahli waris (anak). Jika Pekerja mengalami kecelakaan kerja akibat kematian atau cacat total tetap mendapatkan santunan senilai Rp 174 juta untuk 2 anak mulai dari TK-Perguruan Tinggi atau sederajat.
"Ada juga manfaat Homecare atau perawatan di rumah dan masih banyak lagi manfaat-manfaat lainnya. Dan ini baru untuk 1 program saja," terangnya.
Sementara JKM, santunan senilai Rp 42 juta jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Untuk program JHT, ini adalah tabungan dari peserta BPJamsostek yang bisa diambil setelah pekerja sudah tidak bekerja atau terdaftar di perusahaan manapun.
Untuk JP, secara prinsip sama dengan pensiunan uang yang diterima PNS. Jadi pekerja yang tidak berstatus PNS tetap bisa mendapatkan uang pensiunan tiap bulan sebagai pengganti upah saat tidak bekerja lagi yang bisa diturunkan dari pekerja kepada pasangan (istri/suami) atau anak atau orang tua jika belum berkeluarga.
Untuk JKP, pemerintah melalui BPJamsostek meluncurkan program JKP sebagai pelindung pekerja saat terjadi PHK.
Bantuan uang tunai selama 6 bulan sebesar 45 persen dari upah selama 3 bulan pertama, dan 25 persen 3 bulan berikutnya dengan batas upah maksimal terhitung adalah Rp 5 Juta.
Selain itu manfaat pelatihan kerja juga ada informasi pasar kerja, jadi dalam kondisi buruk PHK, peserta BPJamsostek punya kesempatan untuk bertahan tetap sejahtera dan berkesempatan untuk mengasah skillnya untuk siap bekerja lagi di perusahaan atau tempat kerja barunya nanti.(diy)