BPJamsostek Malang Kampanyekan Program Perlindungan “Kerja Keras Bebas Cemas”
Dalam kesempatan ini diserahkan materi kampanye promosi program BPJS Ketenagakerjaan “Kerja Keras Bebas Cemas” kepada kantor balai desa di beberapa daerah Kabupaten Malang.
Malang, HB.net - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Malang kampanyekan pentingnya Perlindungan Jaminan Sosial kepada masyarakat terutama yang berada di wilayah desa Kabupaten Malang yang bertema “Kerja Keras Bebas Cemas”.
Dalam kesempatan ini diserahkan materi kampanye promosi program BPJS Ketenagakerjaan “Kerja Keras Bebas Cemas” kepada kantor balai desa di beberapa daerah Kabupaten Malang.
Diantaranya, Desa Sidodadi, Desa Bululawang, dan Kecamatan Dampit berupa Spanduk, Roll Banner, dan Poster agar masyarakat di wilayah tersebut mengetahui program dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Malang Widodo mengungkapkan, tujuan kegiatan ini agar masyarakat yang belum mengikuti program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan baik sektor formal maupun informal segera mendapat perlindungan dengan cara mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Program BPJamsostek manfaatnya sendiri adalah agar masyarakat yang melakukan pekerjaan dapat bekerja dengan tenang karena pekerja terlindungi apabila terjadi risiko dalam hal kaitannya dengan pekerjaannya,” ungkap Widodo baru-baru ini.
Kepesertaan BPJamsostek tak hanya terbatas kepada karyawan atau sektor formal yang dapat mengikuti menjadi peserta, tetapi juga bisa kepada sektor non formal atau pekerja mandiri dapat juga mendaftar sebagai peserta seperti Driver Ojol, Petani, Nelayan, Pekerja Seni, Pedagang dan sebagainya bisa mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan melalui kepesertaan program Bukan Penerima Upah (BPU).
Iuran perbulan untuk kepesertaan program BPU, Rp 36.800, per bulan, peserta sudah mendapatkan perlindungan 3 program yang luar biasa dari BPJS Ketenagakerjaan. Yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Dijelaskan, program JKK adalah untuk memberi perlindungan akibat dari Kecelakaan Kerja tanpa batasan biaya hingga peserta dinyatakan sembuh sesuai ketentuan medis.
Selanjutnya program JKM manfaatnya adalah santunan berupa uang tunai senilai Rp 42 Juta jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, seperti sakit.
"Dan satu lagi program JHT ini adalah tabungan dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diambil setelah pekerja tersebut sudah tidak bekerja," pungkasnya. (diy)